Komisi II DPRK Aceh Selatan Minta Pemkab Tertibkan Rentenir Berkedok Koperasi

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Aceh Selatan– Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya S.TP MT meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Disdagperinkop dan UKM agar segera menertibkan koperasi liar di daerah itu.

“Kita minta koperasi – koperasi yang beroperasi di Aceh Selatan ini didata dan jika tidak memiliki izin usaha agar segera ditindak tegas,” kata Hadi Surya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (30/9/2020).

Permintaan Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Gerindra itu menyusul belakangan maraknya praktek rentenir berkedok koperasi yang telah meresahkan masyarakat di daerah penghasil pala.

Menurutnya, ketika banyak pihak menolak dan tidak setuju dengan koperasi liar, maka harus hadir koperasi resmi yang sifatnya bagi hasil untuk membantu masyarakat.

“Dalam rapat komisi lalu saya pernah mengusulkan supaya dibentuknya koperasi layaknya koperasi yang ideal sesuai azas koperasi Nomor 17 tahun 2012,” sebutnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, Pemkab Aceh Selatan harus berperan aktif menghadirkan koperasi resmi sebagai penganti koperasi liar untuk memberantas pratek rentenir di Aceh Selatan.

“Kita juga meminta kepada para perangkat gampong agar menindak rentenir berkedok koperasi yang melakukan kegiatan peminjaman uang di gampong – gampong yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.(Zulfandi,SH)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail