Advokatnews.com, Kota Bekasi – Dalam menghadapi masa sulit pada masa pandemi mulai tahun ajaran baru bulan Juli 2020. Menurut Anggota Dewan dari komisi 3 Abdul Muin Hafid dari Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi menyatakan melalui wa nya Jum’at pagi, pada tanggal 7 Juli 2020 dalam kunjungan kerja.
Ada dua konsep untuk pembelajaran bisa di laksakan semua “dengan syarat jika pembelajaran tatap muka di jalankan, maka, pastikan satu kecamatan berada zona hijau atau tidak ada dalam satu kecamatan yang reaktif atau positif” ucap nya.
Konsep pertama, sekolah harus menyiapkan protap yang sudah menjadi bagian new normal, antara lain :
1. Sediakan tempat cuci tangan
2. Setiap masuk kelas
3. Memakai masker sesuai standar
4. Siapkan alat cek suhu
5. Jaga jarak (Social Distancing), pastikan kapasitas jumlah siswa yaitu jika satu kelas siswa 40 berarti di bagi dua yaitu 20-20, dan jumlah jam belajar dalam sehari dibagi 2 shift artiya belajar tidak sampai jam normal.
6. Lakukan penyemprotan desinfektan/ruangan sterill.
7. Pelajaran yang tatap muka harus di lihat mata pelajaran yang memang butuh proses terutama pelajaran Matematika, IPA (Biilogi, Fisika) Bahasa Inggris.
Untuk konsep kedua dalam pembelajaran Daring ;
1. Pastikan sarana guru yang memadai (harus difasilitasi oleh pihak sekolah)
2. Pastikan siswa mampu dan bisa untuk melaksanakan pembelajaran daring
3. Pastikan siswa mempunyai alat komunikasi dan bagi siswa yang tidak mampu , dapat mengajukan kepada pihak sekolah
4. Semuanya harus di bawah pengawasan Dinas Pendidikan (Pengawas dan lain – lain).
Sementara itu Dimyati salah satu guru sekolah SD di RW 12 Harapan Jaya menilai bahwa pembelajaran daring tersebut untuk orang tua murid dan murid atau siswa tersebut banyak kendala. Di antaranya stabilitas jaringan, masalah kuota, kesiapan pendampingan belajar dari orang tuanya wali murid dan kendala-kendala lainnya. (Darsono Al Ijtihad)