Komisaris Utama Media Advokatnews Sambut Baik Putusan MK Ke-Bebasan Pers Dipungsikan Akhiri Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Spread the love

Jakarta.Advokatnews.com-Ketua Umum Perkumpulan Adovokate Indonesia (PAI) Sultan Junaidi,.Pendiri Sekaligus Komisaris Utama Media Advokatnews.com-menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.Kamis 20 Januari 2026

Mengapresiasi bahwa putusan MK merupakan kado Demokrasi bagi Seluruh Wartawan Hadiah istimewa di Awal Tahun 2026

“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan Marwah Pasal 8 UU Pers. Ini merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,”

SultanJunaidi, Komisaris Utama Media Advokatnews.Com- menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Hal ini mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana/perdata hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu.” Tambahnya.

Sultan Junaidi, meminta Polri dan instansi yang Berkompeten untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK ini.

Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya Angota Wartawan Advokatnews.com-,untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kebebasan Pres ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data.

“Komisaris Utama Media Advokatnews.Berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi seorang wartawan yang Bertugas Liputan di Lapangan di kriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.”Pungkasnya. ( U.Red)