Kinerjanya Jadi Pertanyaan, Deportasi TKA Jepang, Siapa Yang di Untungkan???

Spread the love

Advokatnews

Karawang – Menggunakan Visa Wisata untuk dapat bekerja di Indonesia, selama hampir 3 tahun negara telah dibohongi. UU IMIGRASI Nomor 6 Tahun 2011, jelas sudah isi dan kandungan. Bagi Institusi yang berhak menangani apa dan bagaimana harus bersikap.

Surat Perintah yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi tertanggal 5 September 2019 lalu, sepertinya harus kembali dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, Seorang TKA yang sudah ditangkap dan telah dilakukan BAP kepada terduga, oleh Ke 7 orang Petugas dari Imigrasi Karawang, tidak dikenai  sangsi lain seperti yang tertuang di dalam UU IMIGRASI, jelas hal ini sudah merugikan negara.

Hanya sebatas Deportasi, lalu sipemberi kerja terkait hal ini dibiarkan tanpa ada Hukum yang berani menyentuhnya? Ada apa di balik ini semua???

Pelaksana UU dalam hal ini Imigrasi Karawang, sudah seharusnya bekerja dengan mengikuti aturan UU yang diamanatkan kepada nya. Peristiwa tanggal 5 September lalu mengisahkan banyak cerita dan potret kinerja aparatur pemerintah didalam menjalankan TUPOKSI nya, dalam hal ini Imigrasi Karawang.

“KATO”  Tenaga Ahli yang dibutuhkan oleh PT. Fujita, telah  tertangkap tangan oleh pihak imigrasi setempat, tapi anehnya dapat terlepas dari konsekuensinya. Tinggal selama hampir 3 tahun dinegri ini, apakah sengaja dibiarkan keberadaan nya?  Atau..Atau.. dan hanya atau saja.

Dari permasalahan yang terkuak ini, kejelasan OTT pihak Imigrasi keperusahaan Fujita, diakui oleh (Ed) pejabat berwenang, kepada team advokatnews 12/9, dikantor Imigrasi setempat.

Siapa yang diuntungkan dalam hal ini? ya pastinya perusahaan. Karna sudah berhasil lolos  dari pajak yang seharusnya di bebankan kepadanya,  kurun waktu 3 tahun kebelakang.   Dengan menggunakan pekerja Ahli tanpa menggunakan Dokumen pendukung lainnya, yang telah di atur oleh perundang-undangan yang berlaku. Pastinya berimbas kepada Negara yang sudah dirugikan melalui sektor ini.

Apakah Pemerintah  harus diam melihat penomena yang terjadi  ini?  dan membiarkan permasalahan yang ada saat ini tanpa kejelasan hukum yang pasti, serta membiarkan tertawa riang mereka para oknum Pekerja Asing lainnya. Ini semua koridornya pemerintah, dan  wewenangnya jua yang berhak  untuk dapat menjawabnya. Kami selaku media, hanya dapat menyajikan informasi bagi kepentingan masyarakat luas, sekiranya informasi yang kami sajikan dapat dijadikan pembelajaran, karena informasi yang kami sajikan aktual dan terupdate,  berdasarkan fakta dan data yang kami kemas. (***Red)