Kinerja Pejabat DPMPTSP Kabupaten Bekasi Perlu di Kontrol, Malas dan Lambat Jadi Pertanyaan

Spread the love

Bekasi, Advokatnews – Kerja Pejabat/Petugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terlihat bobrok, hal ini di dasari dengan system birokrasi yang lambat dan lemah ketika menyikapi suatu permasalahan terkait pelaporan menara Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin.

” Saya titip surat untuk di sampaikan terkait penyegelan menara BTS kepada yang punya lahan dan perwakilan warga sekitar karena pelapor lebih tau lokasinya, dan biasanya memang pelapor yang mengantar surat menyuratnya ” kata Suranto petugas DPMPT (10/12/19)

Seharusnya dapat dilakukan tugas sesuai dengan tupoksinya, media Advokatnews selaku sosial kontrol sebagai pelapor tindak kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Pt. Gihon telekomunikasi untuk selebihnya dapat di sikapi dan di tindak  sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh pihak/dinas terkait sesuai dengan tugas tupoksinya.

Hal ini tentunya terlihat lemahnya system/cara kerja petugas DPMPT, laporan terkait dua menara BTS tidak berizin yang sudah beroperasi tiga bulan lebih tersebut hanya baru satu yang di sikapi untuk dilakukan penyegelan.

” Surat penindakan penyegelannya satu-satu dulu, yang satu lagi nanti ” tambahnya ketika di tanya mengenai surat penyegelan

Pertanyaan muncul ketika telah dilakukan pelaporan terhadap dua menara BTS tidak berizin secara bersamaan tetapi proses untuk penindakan penyegelan di katakan dan dilakukan satu persatu tanpa klarifikasi yang jelas dari pejabat/petugas DPMPT mengapa hal tersebut dapat terjadi.

Ketika akan di konfirmasi langsung kepada Firman selaku Kasi di DPMPT ternyata tidak bisa di temui dan tidak berada di kantor,
” saya sedang di luar kota ” kata Firman Kasi DPMPT melalui pesan Watshapnya. (***Uze)