Advokatnews,
Lampung – Ketua Umum Perkumpulan Advocated Indonesia (PAI) Sultan Junaidi mengatakan makin terkesan mahalnya hukum atas tertangkap tangannya “jual-beli” perkara oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
“Makin terkesan begitu mahalnya hukum di Indonesia, sehingga setiap orang yang berurusan dengan hukum harus bersiap-siap merogoh kantong yang dalam,” ujarnya, Selasa (20/8).
Menurut Sultan Junaidi, OTT oleh KPK terhadap jaksa di Kejari Yogyakarta, hendaknya jadi peringatan bagi setiap penegak hukum di Indonesia. “Mari kita bersama tegakkan hukum tanpa ada embel-embel,” ujarnya.
Dia mengajak semua pihak untuk tidak membiarkan “peras-memeras” perkara di negeri ini. Sudah banyak para penegak hukum sperti advokat, jaksa, polisi, dan hakim yang tertangkap tangan oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bersama tiga orang lainnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8).
Empat orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang sekitar Rp100 juta dalam OTT tersebut. “Ada uang sekitar Rp100 juta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media. (RED*)