Advokatnews, Lebak|Banten – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM BENTAR) Provinsi Baten, Ahmad Yani, melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) Didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kamis, 18 Juni 2020.
Aksi tersebut merupakan aksi keprihatinan terhadap nasib ratusan para guru di Kabupaten Lebak yang belum meneriman Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD selama 7 (Tujuh) Tahun lamanya. Padahal, para guru tersebut tercatat sebagai penerima Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam press rilis aksi tersebut Ahmad Yani memaparkan, sekitar 242 guru PNS yang sejak dari tahun 2013 sampai sekarang ini (2020-red) belum menerima Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD alias Dana Tunjangan Sertifikasi tersebut secara utuh.
“Dari hasil investigasi kami bahwa pihak Kemrenterian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia selalu mentransfer dan atau membayar Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD yang bersangkutan tersebut setiap tahunnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Namun herannya dari RKUD tidak ditransferkan lagi ke masing-masing guru penerima, Ada apa ini??” Tandas Yani.
Tak hanya itu, Ahmad Yani pun menduga adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebak prihal pengurusan berkas pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD.
“Jadi setiap guru yang ingin mencairkan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD tersebut dengan secepatnya, itu dimintai sejumlah uang sebesar Rp.4.000.000 sampai dengan Rp. 7.000.000, per guru”. Ungkap Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, Aksi protes tersebut juga sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru yang telah di dzolimi oleh okum pejabat Dindikbud Lebak yang diduga kuat telah melakukan Korupsi dan atau diduga telah menggelapkan Dana Tunjangan Profesi Guru tersebut.
“Oleh karena itu, demi keadilan kami mendesak dan meminta Bupati Lebak dan DPRD Lebak agar segera bertindak, jangan terkesan berdiam diri seakan tutup mata dan tutup telinga atas persoalan yang menimpa kepada ratusan para guru ini”Tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Yani juga telah melaporkan persoalan ini ke Dirkrimsus Polda Banten tertanggal 09 April 2020 dengan Nomor Surat : 252/Banten/LSM BENTAR/IV/2020 (Nha/red).