Ketum Badak Banten, Desak Kementerian PUPR Segera Realisasikan Pembangunan Bendungan Pasirkopo

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak | Banten – Ketua Umum Ormas Badak Banten dan Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera merealisasikan pembangunan Bendungan Pasirkopo di Kecamata Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Minggu, (28/02/2021).

Lantaran proyek ini merupakan proyek strategis nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018 berada di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.

Ketua Umum Badak Banten, Buya Sujana Karis dan Apih Hanapi Ali, Ketua Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) memaparkan bahwa proyek yang akan menggenangi 2.355 Kepala Keluarga di 24 kampung yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Desa Leuwidamar, Desa Margawangi, Desa Sangkanwangi, Desa Cisimeut, Desa Nayagati, Desa Cisimeut Raya, Desa Kanekes (Baduy), Desa Bojongmenteng, Dess Cibungur, Kecamatan Leuwidamar dan Desa Pasir Eurih Kecamatan Muncang.

Menurut Buya Sujana Karis, dalam paparan studi kelayakan Pembangunan Bendungan Pasirkopo oleh Kementerian PUPR pada 16 Juli 2020 lalu, semua tahapan perencanaan dan studi kelayakan sudah selesai, termasuk kajian sosial yang menyebutkan 82% masyarakat terdampak siap di relokasi ke tempat lain, dengan kompensasi yang layak.

Hal ini, kata Buya Sujana Karis, sudah jelas bahwa masyarakat terdampak tidak ada masalah dan siap mendukung pembangunan pemerintah pusat dalam membangun bendungan.

Untuk itu lanjut Buya dan Apih Hanapi Ali Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) menyampaikan kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo melalui kementrian PUPR agar Segera melanjutkan proses Pembangunan Bendungan Pasirkopo.

“Jangan sampai uang negara yang sudah keluar sia-sia, jika tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahapan pembebasan lahan dan tahap pembangunan fisik bendungan,” kata Buya.

Buya Sujana Karis dan Apih Hanapi Ali juga mempertanyakan sikap Bupati Lebak yang diduga mengakomodir segelintir orang yang menolak bendungan dengan mengenyampingkan aspirasi masyarakat yang lebih Banyak. Padahal sebelumnya Bupati Lebak menyebutkan akan sepenuhnya mendukung pembangunan Bendungan Pasirkopo.

“Silahkan buka dokumen kajian sosial di PUPR, kemudian bandingkan keabsahannya dengan dokumen penolakan yang baru-baru saja mencuat. Kami masyarakat Kecamatan Leuwidamar melalui Aliansi Masyarakat Cerdas siap membuktikan dukungan kami jika harus dengan beramai ramai Ke jalan,” tandas Buya. (Sumardi).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail