Jakarta, Advokatnews – Diskusi dengan tema ” ADVOKAT INDONESIA ” yang di laksanakan di ball room Komisi Yudisial Republik Indonesia ( KY RI ) pada rabu 11 desember 2019, dihadiri dari berbagai organisasi Advokat di antaranya, PAI,KAI,HAPI,PERADIN,PERADI,IKADIN, FERARI dan sejumlah advokat lainnya yang tergabung dari berbagai organisasi advokat yang saat ini ada dan eksis di Indonesia. Hadir Juga dalam Acara diskusi Tersebut Ketua Komisi Yudisial, wakil Ketua Mahkamah Agung, para Advokat Senior diantaranya Gayus lumbun, frans hendra winata,ahmad yani dan lainnya
Dalam dialog tersebut para advokat terasa akrab dan ramah sesama rekan sejawat tanpa membedakan darimana Organisasinya dan lebih melihat dari sudut pandang Advokat sebagai profesi bukan dari sudut pandang organisasi.
Ketua Umun PAI kepada awak media mengatakan ” apa yang terjadi saat ini adalah bentuk bahwa rekan rekan advokat sangat rukun dan tidak mempersoalkan asal organisasi masing masing, karena keberadaan organisasi advokat sudah di akui keberadaan nya oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk Admistrasi Hukum Umum ( AHU ) yang di keluarkan Oleh kementerian Hukum dan Ham RI.
Tapi yang terpenting dalam dialog tersebut timbulnya niat kebersamaan untuk mendorong kembali Revisi terhadap UUA yang saat ini ada”.
Saya berharap dalam UUA yang di revisi nanti dapat membentuk wadah yang namanya Dewan Advokat Indonesia ( DAI ) dan didalamnya duduk para perwakilan dari seluruh Organisasi yang saat ini ada dan eksis tanpa terkecuali, kalau hal ini di lakukan,saya sangat yakin Semua Organisasi Advokat Akan bersatu dalam wadah itu, adapun perihal kewenangannya misalnya DAI menyiapkan materi pendidikan dan ujian Advokat, adapun pelaksanaan pendidikan Advokat dan Ujian Advokat di lakukan Oleh Semua Organisasi Advokat yang ada saat ini, kemudian advokat yang sudah di nyatakan lulus dilantik jadi advokat oleh Organisasi berikut mengajukan sumpah ke Pengadilan Tinggi wilayah Hukum nya masing masing,
Para Advokat yang sudah di sumpah nantinya Wajib Mengikuti Pendidikan Kode Etik Profesi yang akan dilaksanakan Oleh Dewan Advokat Indonesia, selain itu Dewan Advokat juga memiliki Fungsi melakukan pengawasan dan sidang Kode Etik terhadap para Advokat yang di duga melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat, apabila hal hal di atas dilakukan, maka saya sangat yakin semua Organisasi Advokat dapat menyatu,
Kami dari PAI siap mengawal Revisi Undang Undang Advokat agar bisa terwakili semua aspirasi Organisasi Advokat tanpa kecuali”. Ungkap Sultan Junaidi selaku Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ).
Eksistensi PAI di Seluruh Nusantara sudah sangat banyak membantu Masyarakat Indonesia yang Mencari Keadilan.
Dialog Dialog seperti ini sangat bagus dilakukan untuk merekatkan rasa kebersamaan di antara para Advokat tanpa Harus mengedepan Rasa EGOIS akan Organisasi masing masing. (***Red)