Advokatnews, Lebak|Banten – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) MAC Malingping Asep Sujana, mengaku telah mengantongi data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, yang diduga notabenenya adalah selaku perangkat desa (Prades) di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Minggu, 15 Juni 2020.
Dikatakan Asep, oknum Prades yang diduga selaku penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos tersebut, merupakan hal yang diduga sengaja direncanakan dalam proses yang diusulkan oleh masing-masing desa itu sendiri, yakni dari data Non DTKS.
“Kami sudah mengantongi nama-nama oknum Prades yang diduga menerima BST, terlepas diambil atau tidak, tapi itu kami nilai usulan dari desa yakni dari data Non DTKS”. Ungkap Asep.
Dalam press liris yang diterima media, Asep menilai, hal tersebut menjadi kontradiktif lantaran masih banyak masyarakat yang terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan BST. Sehingga lanjut Asep, seharusnya pihak pemerintah desa lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang tidak mampu.
“Ini yang disayangkan, harusnya masyarakat yang terdampak dan rentan miskin yang harus diprioritaskan dulu. Kami heran, kenapa malah ada sejumlah nama-nama oknum Prades yang menerima bantuan”. Ujar Asep.
Ditegaskan Asep, kondisi ini jelas merugikan masyarakat yang belum mendapatkan BST, walaupun ujung-ujungnya akan bilang masyarakat yang belum menerima akan mendapatkan bantuan dari sumber anggaran lain seperti APBD I, APBD II dan Dana Desa.
“Bukan solusi kalau bilang masyarakat yang belum mendapatkan akan mendapatkan di sumber anggaran lain, tapi ini soal prioritas. Kenapa tidak di prioitaskan lebih awal mendapatkan BST Kemensos. Ini malah para oknum yang mendapatkan dulu, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan dari dampak Covid-19 dan masyarakat yang rentan miskin dinilai dinomorduakan”. Tandasnya.
Tak Ada Musyawarah
Selain itu, tambah Asep, kejanggalan ini akibat tidak dilakukanya musyawarah desa (Musdes) pasca saat proses pengajuan, sehingga hal ini patut dicurigai adanya aroma tidak sehat dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai aparat desa.
“Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan, artinya program Covid-19 tidak tepat sasaran dan dinilai seperti dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oknum aparat desa”. Cetusnya.
Tah hanya Selain mengantongi data nama-nama para oknum prades, Asep juga mengantongi data sejumlah nama-nama penerima BST yang masih aktif sebagai penerima program BPNT, PKH bahkan PNS.
“Kami juga mengantongi sejumlah nama penerima BST masih aktif sebagai penerima program BPNT, PKH bahkan PNS”. Tutupnya. (Nha/Di/red).