Advokatnews, Bekasi | Jawa Barat – Demi terlaksananya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Helmi, akui pihaknya bersama Komisi I DPRD telah merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera mengambil kebijakan untuk tidak memakai kebijakan e-Cattalogue. Kamis, (08/10/2020).
Diungkapkan Helmi, waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah memasuki akhir tahun 2020, maka penggunaan sistem e-Cattalogue yang masih minim sosialisasi kami anggap tidak relevan di waktu yang singkat ini.
Menurut Helmi, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi III dengan Komisi I bernomor : /X/2020 DPRD Komisi III, pada Selasa 6 Oktober tahun 2020 kemarin, menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan infrastuktur Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020 ini, maka dengan itu pihaknya telah menyampaikan beberapa hal.
“Diketahui serapan kegiatan dinas PERKIMTAN hanya 24 persen dan dinilai sangat rendah. Sementara, sisa 74 persen atau sama dengan 1400 kegiatan belum dilaksanakan dikarnakan terkendala mekanisme pelaksanaan kebijakan e-Cattalogue yang belum ada kata sepakat antara SKPD dan ULP”.
“Mekanisme pelaksanaan e-Cattalogue dinilai belum saatnya dikarenakan sosialisasi, DPA dan harga satuan belum ada titik temu antara ULP dan PERKIMTAN serta PUPR terlebih ditengah kondisi pandemi Covid-19”.
“Kemudian, diketahui pula bahwa waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah memasuki akhir tahun, maka penggunaan sistem e-Cattalogue yang masi minim sosialisasi dianggap tidak relevan diwaktu diwaktu yang singkat ini. Ujar Helmi.
Selain itu Lanjut Helmi, Jika tidak tepat ditindak lanjut dengan kondisi seperti ini maka pembangunan di Kabupaten Bekasi terancam tidak akan terlaksana.
“Terkait hal itu, kami dari Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera mengambil kebijakan untuk tidak memakai kebijakan e-Cattalogue demi terlaksananya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020”. Tandasnya.
Hal tersebut, tambah Helmi, kita lakukan dikarenakan masih banyak membutuhkan evaluasi terkait sosialisasi dan mekanisme pelaksanaanya.
“Maka dari itu, kami menyarankan e-Cattalogue diterapkan ditahun 2021 dengan sosialisasi yang bagus dan kekompakan antara SKPD agar tidak terjadi polemik dikemudian hari,” pungkasnya. (Red).