Ketua IWOI Karawang Murka, Cuitan Oknum PWI Bogor Menyesatkan Ancam Kemerdekaan Pers.

Spread the love

 

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Ketegangan hebat melanda insan pers nasional. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam keras pernyataan kontroversial seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor. Oknum tersebut diduga kuat menginstruksikan aparatur desa untuk menolak wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan “panas” itu dilontarkan dalam agenda Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Bogor, Kamis (9/7). Syuhada menilai statmen tersebut sangat keliru, tidak berdasar hukum, menyesatkan aparat, serta secara nyata mengancam kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Instruksi menolak wartawan tanpa UKW itu menyesatkan! UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik,” tegas Syuhada dengan nada tinggi, Jumat (10/7).

Berdasarkan regulasi, setiap warga negara berhak melakukan aktivitas jurnalistik selama bekerja profesional dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Ironisnya, oknum PWI Bogor tersebut justru dilaporkan bungkam dan menghindari wartawan saat dimintai klarifikasi hukum di lokasi kegiatan.

“Jika berani melempar statmen di ruang publik, harus siap bertanggung jawab. Menghindar saat dikonfirmasi justru membuktikan tidak adanya dasar hukum yang jelas,” cecar Syuhada setajam silet.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pihak bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam pelaku penghambatan pers dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Di akhir pernyataannya, IWOI Karawang mendesak seluruh aparatur pemerintahan dan kepala desa agar tidak terprovokasi narasi diskriminatif tersebut. Pelayanan informasi harus tetap diberikan kepada seluruh wartawan demi menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi yang transparan dan akuntabel.(U.TLY.red)