Advokatnews | Kota Bekasi – Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J. Putro beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Immamudin,H.Edi dan Tahapan Bambang Sutopo, bersama Walikota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawaty menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah ( RaPerDa) mengenai perubahan anggaran pendapatandan belanja daerah kota bekasi tahun 2021, Kamis 30 September 2021.
Pada sambutan paripurna tersebut Walikota Bekasi mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan sluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas usaha dan kinerjanya dan konmitmen dalam melaksanakan percepatan pembahasan pada hari ini ( kamis 30 September 2021 ) bersama menyutujui perubahan APBD tahun2021.
Sebagai tindak lanjut persejuan ini, akan disampaikan dengan laporan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, untuk melakukan uji kesesuaian dengan Peratuan Perundang – Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA PPAS dan RPJMD.
Kita berharap hasil evaluasi ini dapat di terima dan tidak memakan waktu lama,sehingga seluruh rangkaian penyusunan perubahan APBD tahun 2021 dapat Terlaksana tepat Waktu, tutur Rahmat Effendi.
Sesuai setelah di evaluasi menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama khususnya Banggar atau Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dan TAPD dalam melakukan pembahasan rencana KUA PPAS dalam rangka penyusunan APBD tahun 2022 dan semoga di beri kelancaran dalam mengemban amanah dalam menyelesaikan tahapan penyusunan APBD tahun 2022,lanjut Bang Pepen.
Rahmat Effendi memberikan informasi kepada peserta sidang Paripurna mengenai Pemerintah Kota Bekasi sekarang sedang memusatkan seluruh sumber daya aparatur dalamupaya percepatan dan optimalisasi vaksin dengan mencapai lebih dari 70 %, bukan hal yang mudah dan apabila kita terus berkoordinasi kita akan lebih yakin dalam capaian target 100% mengenai Herd Immunity di Kota Bekasi. ( Darsono ).