Advokatnews – Kota Bekasi – Jawa Barat – Peningkatan Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) mendapatkan perhatian dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Banaspati Kota Bekasi. Untuk mencegah penularan HIV, Pemkot Bekasi membagikan 16.560 kondom melalui Dinas Kesehatan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banaspati Kota Bekasi Robby Kurniawan menyampaikan kepada awak media Kamis (13/10/2022), bahwa dengan pembagian Kondom yang dilakukan Dinas kesehatan beberapa pekan lalu merupakan bentuk di mana peningkatan HIV sangat pesat di Kota Bekasi.
“Dinas kesehatan Kota Bekasi telah membagikan kondom sebanyak 16.560 kepada masyarakat dengan maksud untuk pencegahan Virus HIV, program ini bentuk kepedulian dinas tersebut dalam pencegahan, akan tetapi program itu tidak akan berjalan kalau masih ada tempat-tempat di mana berkedok Spa dan Massage masih menjamur di tengah Kota Bekasi yang religius,” ujar Robby.
Ketua Banaspati juga menyatakan bahwa untuk memberantas perkembangan Virus HIV Pemerintah Daerah Kota Bekasi harus bisa menertibkan tempat – tempat Prostitusi terselubung yang berkedok SPA dan Massage.
“Pencegahan sekaligus memutus rantai penularan Virus HIV harus di cari sumbernya, kami menduga hal itu terjadi karena menjamurnya tempat SPA dan Massage, sehingga peningkatan orang terkena virus HIV bertambah pesat,” katanya.
Merujuk pada Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut dia, pekerjaan terburuk anak meliputi: Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.
Usaha karaoke diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke dan UU 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia.
“Kami menduga bahwa tempat tersebut selain peningkatan virus HIV, juga terjadi pelanggaran Undang-undang ketenagakerjaan serta ada indikasi praktek perbudakan serta penjualan Manusia untuk dijadikan prostitusi terselubung, dimana Plt Wali Kota Bekasi harus segera menindak tempat usaha yang melakukan tindakan yang melawan hukum,” ujar Robby.
Menurut sumber data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi mencatat ada 554 kasus HIV sepanjang Januari-Agustus 2022 dengan rincian 65 kasus pada Januari, 69 kasus di Bulan Februari, Maret 67 kasus, April 62 kasus, Mei 45 kasus, Juni 71 kasus, Juli 55 kasus, dan Agustus dengan 120 kasus.
Penderita HIV di Kota Bekasi didominasi warga berusia 25-49 tahun dengan 375 jiwa, disusul rentang umur 20-24 tahun dengan 113 orang, usia di atas 50 tahun dengan 44 kasus, 15-19 tahun dengan 14 kasus, serta empat kasus usia di bawah empat tahun.
Perlu diketahui data kasus tahun ini ditemukan melalui hasil tes kepada warga berdomisili atau KTP Kota Bekasi maupun luar Bekasi yang tinggal di sini. 431 jiwa berjenis kelamin pria dan 123 wanita. (SRY/RED)