Bekasi, Advokatnews – Miris melihat cara kerja pejabat di DPMPTSP, khususnya bidang IFELIN. Terkait surat Laporan Pengaduan Advokatnews dibulan Agustus 2019, tentang Pembangunan Menara BTS Yang Diduga Tidak Berizin kepada instansi pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Bekasi, hingga kini di bulan Desember belum juga bisa diluruskan sesuai Perda No 10/2013, tentang Izin Bangunan.
Hal ini membuat pertanyaan besar,ada apa dengan Dinas terkait?
Ditemui wartawan Advokatnews di ruangannya, Kasie yang menangani permasalahan ini (Fr), belakangan Enggan ditemui bahkan sering menghilang.
Surat undangan pertama dan kedua, yang dilayangkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi kepada PT.Gihon Telekomunikasi Indonesia, berupa pemanggilan terhadap perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan nya, dan dikatakan melalui LEGALNYA, tentang kebenaran BTS yang dimaksud belum memiliki izin,dalam berita acara surat yang diberikan kepada Advokatnews, sebagai buktinya.
Melihat hal ini dengan seksama, hasil konfirmasi dan bukti yang didapat Wartawan Advokatnews, diduga DPMPTSP Kabupaten Bekasi tidak bisa bekerja dan sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan Peringatan keras terhadap para karyawannya yang tidak bisa menjalankan tugas nya dengan baik.
Ditempat terpisah, wartawan Advokatnews melakukan konfirmasi kepada Penegak perda(Satpol-PP), alhasil,.pihak yang dikonfirmasi dalam hal ini Satpol-PP di hari Senin (23/12), merasa takut untuk bertindak, walaupun surat pemberitahuan dari DPMPTSP sudah diterimanya.
” Kami akan konfirmasi dulu bang kepada DPMPTSP, takut nya kami hanya sebagai BUANGAN KASUS,dan permasalahan lainya Kita belum ada Pimpinan yang Definitif, dan yang lebih penting lagi Anggaran kami sudah tidak ada lagi, untuk berkirim surat atau akomodasi” Kata salah seorang petugas yang di Delegasikan Kabid penegakan hukum, untuk menemui wartawan (23/12).
Hal ini seperti telah menjelaskan terkait bagaimana cara kerja pemerintahanan yang kurang terstruktur bahkan terkesan saling menyalahi dan mirisnya lagi tidak ada dana tersisa lagi untuk menjalankan tupoksinya. (Uje)