Cianjur, Advokatnews – PT.BPR ARTHA GUNA MANDIRI (AGM),cabang cianjur, karyawan perusahaan tersebut sangat tidak ramah dengan debitur dan terkesan kurang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,padahal perbankan merupakan layanan publik yang harus mengedepankan ramah dan profesional dalam pelayanan terhadap masyarakat,agar masyarakat bisa menaruh kepercayaan kepada bank pembiayaan tersebut.
Bukan hanya pelayanan saja yang kurang baik,tetapi dalam perjanjian antara kreditur dan debitur juga menyimpan banyak masalah yang sangat berpotensi merugikan nasabah( debitur).
Masyarakat di harap berhati hati dalam menandatangani perjanjian kredit dengan pihak perbankan selaku kreditur,agar tidak rugi dikemudian hari.
seperti dalam perjanjian dengan seorang nasabah di wilayah cianjur, nasabah BPR AGM tersebut sudah membayar sejumlah uang asuransi jiwa untuk tanggungan hutang nya, jika debitur tersebut mengalami musibah meninggal dunia,dan hutangnya tidak di wariskan kepada ahli warisnya, akan tetapi yang perlu di pertanyakan bahwa;
pihak debitur sudah membayar sejumlah uang untuk asuransi jiwa, kenapa dalam klausul perjanjian di bagian penutup perjanjian tersebut masih ada bunyi “jika debitur meninggal dunia maka hutangnya akan di tanggung oleh ahli waris terhutang(debitur)”.
Pada hari jumat tanggal 8 november 2019 pihak debitur berusaha menanyakan perihal hak nya yang lebih dari pembayaran kredit,akan tetapi bukan penjelasan yang baik dan benar yang di dapatkan, malah pihak karyawan dan pim opsnya juga kurang baik dalam memberikan tanggapan terhadap pertanyaan debitur, berikut di tanyakan perihal asuransi jiwa yang sudah di bayar ke pihak ketiga, akan tetapi dalam klausul perjanjian masih berbunyi pihak ahli waris debitur harus menanggung sejumlah hutang apabila debitur meninggal dunia.
karena merasa tidak berkoponten menjawab pertanyaan tersebut dan dia tidak tahu bahwa ada bunyi klausul dalam perjanjian kredit dimaksud seperti itu.
sangat di sayangkan bahwa ada pegawai bank tidak faham terhadap perjanjian dan tidak tahu apa isi perjanjian yang di sampaikan ke pihak debitur.
Senin 11 november 2019 debitur kembali mendatangi pihak PT.BPR AGM cabang Cianjur untuk minta penjelasan terkait perihal bunyi klausul dalam perjanjian,setelah bertemu dengan pimpinan cabang AGM dengan nada kanget mengatakan ” saya tidak tahu pak ada bunyi klausul seperti itu, karena perjanjian tersebut semua dari pusat “.kata pimpinan cabang PT.BPR AGM.
Ironis memang sekelas kepala cabang tidak mengetahui ada bunyi klausul yang merugikan pihak debitur dan apa benar dia tidak mengetahuinya juga tidak pernah membaca isi perjanjiannya.
Praktek pembodohan dan jebakan dalam klasul perjanjian seperti ini sangat di sayangkan karena akan merugikan masyarakat yang tidak faham akan arti dari perjanjian tersebut.
Yang lebih miris lagi jebakan dalam klausul tersebut dianggap hal sepele oleh PT.BPR AGM dan di anggap bukan masalah yang serius.
Sultan junaidi.M.H Anak dari debitur ketika di tanya perihal tersebut mengatakan ” kami akan adukan masalah ini ke ojk dan bpsk setempat,karena ini sangat merugikan kami,dan saya menduga trik yang terkesan menipu nasabah sengaja di cantumkan agar pihak BPR AGM bisa menuntut ahli waris dari debitur di kemudian hari, jebakan ini di duga sengaja di biarkan oleh pihak managemen, kalau tidak di biarkan mana mungkin bisa ada bunyi seperti itu dalam perjanjian terhadap nasabahnya yang sudah bayar asuransi jiwa, coba anda bayangkan seandainya debitur dan ahli warisnya tidak faham akan isi perjanjian tersebut kemudia meninggal dunia, bukankah pihak keluarga/ahli waris dari debitur tersebut sangat di rugikan, karena tertuang dalam perjanjian rilnya hutang debitur ditanggung oleh ahli waris.(red )