Advokatnews
BANDUNG – Kalau sudah terbiasa berbohong, pastinya akan berbohong terus demi menyelamatkan kualitas kerjanya yang dinilai rendah kemampuan.
Datangi Kantor Wilayah Keimigrasian di Bandung, Selasa 17 September 2019, team Kerja Media advokatnews menanyakan kelanjutan tentang permasalahan Tenaga Kerja Asing PT, Fujita Karawang,yang mana telah dilakukan Deportasi oleh Imigrasi Karawang, namun di nilai cacat hukum.
Pertanyaan demi pertanyaan kami lontarkan kepada Kabid Penegakan dan Intelijen (ISNU), dan Mengatakan hal diluar dugaan “Kami belum menerima sepucuk surat pemberitahuan oleh Imigrasi Karawang,tentang tindakan Mendeportasi seorang TKA yang sudah menyalahi izin tinggal nya, di sini ada operator yang setiap saat membuka website atau pemberitahuan yang masuk,jadi sistem online yang kami terapkan bertujuan untuk mempermudah laporan” jelas dia kepada Media Advokatnews.
Sekedar memperjelas tentang buku panduan yang melekat erat pada imigrasi yakni UU no 6 tahun 2011 tentang Imigrasi,Didalamnya ada pasal 133 hurup a, namun sayangnya pertanyaan kami tidak bisa di jawabnya, kenapa ?
Sultan Junaidi. S,Sy., MH, Menjelaskan UU no 6 tahun 2011 tentang Imigrasi , tentang sebuah Pasal dan anak pasal semuanya berkaitan sangat erat sekali, sehingga tidak bisa dipisahkan antara satu dan yang lainya, Menurut nya “Pasal 122 hurup a dan b sangat Erat sekali hubungannya dengan pasal 133 hurup a, dimana kewajiban dari pelaksana UU dalam hal ini adalah PPNS di Imigrasi setempat, sudah seharusnya dapat melakukan tugasnya dengan tegas, Karna dipasal 133 hurup a, menyebutkan sangsi yang dijatuhkan kepada PPNS yang bertugas pada waktu itu tidak jauh beda 5 tahun kurungan paling lama” jelasnya kepada advokatnews. (***Red)