Advokatnews, Makassar – Bentrokan antara massa dari pihak yayasan olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dan pihak aparat gabungan TNI-POLRI dan Satpol-PP berlangsung di stadion Andi Mattalatta ( stadion Mattoanging ), Rabu (15/01/2020).
Menurut keterangan warga setempat “massa yang berkumpul didalam area stadion Andi Mattalatta sudah ada sejak pagi tadi”, sehingga pada saat aparat ingin membuka gembok pagar stadion massa dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan ( YOSS ) yang berada didalam berusaha menghadang aparat dengan cara membakar ban bekas.
Setelah beberapa saat mereka mulai menjadi anarkis dengan melempari aparat keamanan dengan batu, petasan dan anak panah kearah petugas yang ingin menerobos masuk kedalam area stadion.
Aparat yang dilengkapi tameng berusaha bergerak maju dan berhasil memaksa massa yang mulai anarkis untuk mundur.
Setelah melakukan pengecekan keseluruh anggota satpol PP, kepala satpol PP mengatakan ada 3 anggotanya yang terluka akibat proses penertiban aset tersebut.
Berdasarkan keputusan gubernur Sulawesi Selatan, terkait pengambil alihan status kepemilikan stadion Andi Mattalatta.
Hingga kini aparat keamanan dari personil satuan Brimob polda Sulawesi Selatan masih berjaga-jaga diarea stadion dan pintu masuk.
Sebagai mana diketahui status kepemilikan stadion Andi Mattalatta yang selama ini dikelola oleh pihak yayasan olahraga Sulawesi Selatan ( YOSS ) dan diklaim milik yayasan bukan milik mereka, tapi sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi (pemprov) Sulawesi Selatan.
Setelah pihak Pemprov berusaha merebut atas kepemilikan stadion tersebut berkat dukungan dari pihak KPK Wil.VIII dan koordinasi supervisi dan pencegahan ( Korsupgah ) terhadap aset Pemprov yang dikuasai pihak tertentu.
Hingga saat ini gugatan hukum atas kepemilikan lahan tersebut masih diproses dipengadilan. (Fitra.R)