Advokatnews, Way Kanan – Pemerintah Pusat Presiden Joko widodo telah mengucurkan dana BOS Triliuan melalu kementerian Pendidikan dan Budaya, untuk menunjang dan mendongkrak mutu kualitas pendidikan di tanah air kita, Repbulik Indonesia.
Sudah ratusan kepala sekolah yang terjerat hukum dan masuk penjara dalam pengelolaan Dana Bos dimana mestinya yang telah d atur dalam undang undang untuk menunjang majunya didunia pendidikan.
Kini malah banyak kepala sekolah dalam pengolalaan dana BOS menyalahi aturan dan bahkan untuk memperkaya diri.
Salahsatunya sekolah SMKN yang ada di Way Kanan, telah ramai dibeberapa media online dan cetak, yang di duga kepala sekolah tindak pidana korupsi.
SMKN 1 Banjit Way Kanan diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 dan 2020 dengan cara mark-up jumlah murid pada saat pengajuan dana BOS.
Sekretaris Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM Lipan) Zulfikri, saat ditemui Advokatnews.com mengatakan dari hasil data yang didapat dan dapat dipercaya, pada tahun 2018 jumlah siswa SMKN 1 Banjit berjumlah 769 siswa. Dan pada tahun 2019 berjumlah 781 siswa.
“Tahun 2018 siswa kelas 10 berjumlah 289, siswa kelas 11 berjumlah 268 siswa, dan kelas 12 berjumlah 212 siswa. Jika ditotal keseluruhannya maka jumlah seluruh siswa tersebut 769,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Pada tahun 2018, siswa kelas 10 yang naik ke kelas 11 ada 8 siswa dengan otomatis 8 siswa tersebut tidak lagi di kelas 11. Sedangkan siswa kelas 11 yang naik ke kelas 12 berjumlah 24 siswa, yang mana tadinya siswa kelas 11 berjumlah 268 siswa. Otomatis 24 siswa tersebut tidak lagi di kelas 11, yang mana tadinya jumlah siswa dari 268 dikurang 24 siwa kini menjadi 244 siswa yang masih di kelas 11.
Sedangkan di tahun 2019 jumlah siswa di kelas 10 berjumlah 256. Dari 256 siswa yang naik ke kelas 11 ada 26 siswa, jadi siswa yang masih di kelas 10 tinggal 230 siswa. Selanjutnya siswa yang di kelas 11 yang naik ke kelas 12 sebanyak 26 siswa, yang mana total jumlah awalnya 281 siswa kini tinggal 255 siswa.
“Dari hasil data di atas diduga kuat pada tahun 2019 ke 2020 terjadi mark-up yang dilakukan oleh SMKN 1 Banjit. Sebanyak 52 siswa yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara sebesar 83.200.000,” lanjutnya.
Fikri menambahkan, dari hasil investigasi di lapangan di duga kuat adanya faktor kesengajaan yang dibuat oleh oknum SMKN 1 Banjit untuk mencari keuntuan pribadi. Yang mana seolah – olah di buat siswa yang hilang tersebut pindah atau mengundurkan diri dari sekolah tersebut.
“Dengan adanya temuan tersebut, saya selaku sekretaris LSM LIPAN Way Kanan, meminta kepada Inspektorat Provinsi Lampung dan penegak hukum, baik itu pihak Kepolisian, Kejaksaan untuk segera memeriksa oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Banjit Way Kanan,” pungkasnya. (*)