Advokatnews | Karawang – Mei 2021 Wakil Bupati, Aep Syaepuloh mengatakan, Pemkab Karawang akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan alasan apapun, seperti memaksa membeli LKS. Apalagi dalam situasi Covid – 19 saat ini, orang tua siswa tidak boleh dibebani oleh biaya sekolah yang tinggi.
“Kami minta pihak sekolah tidak asal memungut biaya kepada orang tua siswa seperti pembelian buku LKS misalnya. Itu masuk dalam kategori pungli dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah. Kasihan masyarakat jika untuk menyekolahkan anak menjadi beban berat buat mereka. Makanya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan,” kata Aep, saat membuka seminar ‘Batasan Pungutan Liar yang diselenggarakan Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI), Kamis (28/5/21).
Aep juga mengatakan, “setiap kali masuk tahun ajaran baru selalu saja ada pihak orang tua mengeluhkan adanya pungutan dari sekolah. Dalam beberapa kasus, masih memberikan toleransi seperti pengadaan pakaian seragam olahraga misalnya. Namun untuk hal lain seperti pembelian buku LKS sebaiknya ditiadakan”.
Selain itu, lanjut Aep, “Karawang memiliki program beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa sebesar Rp. 30 Miliar. Jumlah itu untuk siswa SMA Rp. 1,2 juta per tahun dan mahasiswa Rp. 12 juta pertahun.
Kemudian ada tambahan penghasilan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer. Guru PNS Rp. 500 ribu per bulan. Guru honorer disesuaikan dengan masa kerja mulai dari Rp. 400 ribu dan 1 juta serta pendapatan dari kepala sekolah Rp. 1 juta.dalam pencerahannya 28/5/2021”.
Dampak diberitakan Sekolah SMAN 1 Rengas dengklok Jual buku LKS Reaksi Kepsek murka polemik beredar chat WhatsApp Jaji Hanuji Karta Atmaja S.Pd kepsek SMAN 1 Rengas dengklok berbunyi “Chat Baca ku Sia jangan macam macam ku somasi kau”, seolah-olah menjustice wartawan, namun ketika akan dikelarifikasi apa arti SMS diatas kepsek Jaji tidak ada diruang kantor kerja.17/1/2022
Alih alih Semua Himbauan Wakil Bupati Karawang Tidak digubris oleh pihak sekolah SMAN 1 Rengas dengklok karawang. Diruang kantor sekolah dalih Dadang selaku humas sekolah dan Nana Wakasek, Dadang mengatakan “semua statemen wakil bupati tidak berfungsi cuma hanya himbauan saja tidak berarti apa-apa nihil tak ada sanksinya”, ujar Dadang senin,17/1/2022.
Lanjut ia “siswa siswi kelas 10-11-12-jumlah seluruh siswa 1143 diarahkan membeli buku LKS nebus di koperasi sekolah, itupun atas seijin pihak Saber Pungli. Kami selaku guru tidak bisa menjabarkan terlalu jauh karena yang Lebih berhak menjelaskan secara detail adalah Kepala sekolah yaitu pa Jaji”, ucapnya.
Pemberitaan memang bukan salah satu laporan formal namun setidaknya Satgas Saber Pungli Polda Jabar punya Hak koreksi atas bunyi isi berita. (ur.TLY)