Pangkalpinang, advokatnews.com — MANUVER seorang kepala Badan BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung Susanti yang bertindak menyalahgunakan wewenangnya dengan mengusulkan dirinya sendiri untuk pindah dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tanpa ditandatangani oleh Sekda maupun PJ Gubernur Babel, kini telah mengundang kontroversi ditengah-tengah masyarakat maupun di kalangan para ASN di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.
H.SAVIAT SH.MH Tokoh Masyarakat Bangka Belitung, Mantan pejabat di Pemprov Babel dan juga salah satu pendiri Provinsi Bangka Belitung saat diminta tanggapannya, Kamis (08/02/2024), mengatakan.
“Dalam prosedur dan hirarki kepegawaian apa yang telah dilakukan oleh Susanti Kepala BKPSDMD Provinsi Babel ini sudah menyalahi aturan yang seharusnya Susanti tidak boleh menandatangani sendiri surat Moralitas dan Integritas serta surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan Assesmen yang Ia kirimkan ke BKN yang seharusnya surat itu ditandatangani oleh Sekda maupun PJ Gubernur Babel”, ungkap Saviat.
Saya sepakat dengan yang dikatakan oleh Huzarni Rani di media bahwa akal-akalan Susanti ini dilakukannya untuk memperpanjang masa usia pensiun sampai dengan 65 tahun, maka Susanti berusaha mengalihkan dari Jabatan Struktural ke jabatan Fungsional, imbuh Saviat.
Jelasnya, apa yang dilakukan oleh Susanti selaku Kepala BKPSDMD Provinsi Babel sudah mencoreng dan merusak nama baik dan reputasi negeri ini (Babel red), melalui pemberitaan ini saya sarankan agar Susanti segera mengundurkan diri sebagai Kepala BKPSDMD Provinsi Babel, ujar Saviat.
Khusus kepada Sekda dan PJ Gubernur Babel agar segera mengambil sikap tegas untuk menindak Susanti yang telah melanggar etika dan aturan kepegawaian, yang berarti sudah melanggar adab masyarakat provinsi Bangka Belitung, tegas Saviat.
Sebagai salah satu pendiri Provinsi Babel, Saviat merasa kecewa dan risih, kata Saviat, masa seorang pejabat yang mengepalai kepegawaian justru melanggar aturan-aturan kepegawaian, pungkasnya @ Zen Adebi.