Bekasi , Advokatnews – Kembali terjadi kegiatan pembangunan Infrastruktur Jaling yang di kerjakan di wilayah RT 02 RW 04 Desa Kertarahayu Kec.Setu Kab.Bekasi amburadul, di duga ada oknum yang berani mencuri dan mainkan dana dari pemerintah.
Terbukti dari hasil investigasi team media Advokatnews (senin, 07/10/19), setelah konfirmasi kepada warga sekitar di lokasi proyek Infrastruktur Jaling tersebut.
“Saya memang di beri tugas untuk ikut berpartisipasi kegiatan ini karena saya memang juga kebetulan warga lingkungan sini, Untuk selebihnya mengenai kegiatan ini saya kurang tau, yang saya tahu kegiatan di desa Kertarahayu ini penanggung jawabnya bang RN orang staft Desa sendiri, cuma memang beliau tidak ada di lokasi tempat kegiatan proyek, sempat coba di hubungi cuma belum terhubung” kata salah satu warga sekitar RT 02 RW 04 desa Kertarahayu Kec.Setu Kab. Bekasi.
Dengan data yang kami peroleh di lapangan, menunjukan bahwa kondisi dari kegiatan pengerjaan Infrastruktur Jaling tersebut tidak mengacu kepada Standar Operasional Prosedure (SOP).
Di lihat dari setiap sisi/jalur yang akan di cor beton Kondisinya memprihatinkan dan terlihat amburadul, di duga banyak yang di curi dalam pengerjaan proyek Jaling tersebut, Papan begisting di tanam mengurangi ketebalan cor beton, tidak ada papan proyek terpampang mengacu pada Keterbukaan Informasi (KIP), batu/abu bescos yang tidak merata bahkan sampai tidak ada batu bescos di sebagian jalur yang akan di cor beton tersebut menyebabkan hasil cor beton yang kurang maksimal, adanya lubang yang sengaja di gali dan di duga untuk cordil agar hasil cor beton maximal ketika dilakukan pengecekan Cordil, pengawas dan konsultan pun tidak berada di tempat kegiatan proyek, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku ,serta bagaimana dengan standar operasional prosedure (SOP) proyek pembangunan infrastuktur Jaling tersebut apakah sesuai atau tidak.
“hal seperti ini perlu di pertanyakan dan di pertanggung jawabkan sebagaimana mestinya, jangan sampai ada pihak atau oknum yang di untungkan dalam setiap kegiatan proyek pembangunan yang di hasilkan dari dana pemerintah, karena dana pemerintah ialah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk peruntungan lembaga ataupun perseorangan” ungkap Uze team investigasi media advokatnews. (Senin ,07/10/19).
Pemerintah serta intansi terkait perlu menindak serta mengambil sikap tegas, dan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada siapa saja atau oknum yang berani mencuri atau menyelewengkan dana yang di salurkan oleh pemerintah untuk masyarakat.
Team media advokatnews masih mencari data dan informasi dari berbagai narasumber terkait permasalahan tersebut . (***WN/DY)