Advokatnews, JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara untuk tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, ke jaksa penuntut umum pada Kamis (9/4/2020). Selain dugaan tindak pidana korupsi, Direktur Utama PT Hanson International tersebut juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada 9 April 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin (13/4/2020).
Selain itu, Kejagung juga telah menyerahkan berkas perkara perbaikan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, pada Senin (6/4/2020). “Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama HR sudah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 April 2020,” ujarnya. Sebelumnya, berkas perkara Hendrisman dikembalikan oleh penuntut umum kepada Kejagung karena dinilai belum lengkap.
Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, setelah dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020. Pada Senin hari ini, Hari menuturkan total terdapat 14 orang saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.
Ini Komentar Kejagung Menurut dia, 11 orang saksi diperiksa terkait dengan bukti elektronik, seperti WhatsApp dan e-mail. “Dua orang diperiksa khusus terkait TPPU dalam berkas atas nama tersangka HH, satu orang diperiksa terkait dengan barang bukti rumah atas nama tersangka HP,” ujar dia.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.(***Red)