Kegiatan MPLS di Sekolah SMK Al IKHSAN

Spread the love

Advokatnews, Jakarta – Seleksi penerimaan murid baru (PPDB)2024 Telah berakhir.Siswa yang lolos seleksi pada hari memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS, Senin (8/7/2024).

Apa Itu MPLS?
Pelaksanaan MPLS diatur dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016. Dalam regulasi itu dijelaskan pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.

MPLS digelar sebelum memulai proses belajar mengajar di kelas bagi siswa baru. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan terlebih dahulu pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru.

MPLS Berapa Hari?
MPLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Tujuan Pelaksanaan MPLS
MPLS dilaksanakan tidak sekadar mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. Dalam Permendikbud, ada 5 tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1.Mengenali potensi diri siswa baru;
2.Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3.Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4.Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5.Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.Kegiatan MPLS di SMK Al IKHSAN .jln.penyelesain Tomang II RT 02/010 Kel.Meruya Utara Kembangan jakbar hadiri oleh polres Jakbar yang di wakili oleh IPDA MATALI(Panit Bimas) dan Bhabinkamtibmas Meruya Utara AIPTU NUR SOLIKIN,Selanjutnya IPDA MATALI sebagai moderator memberikan materi mulai dari masalah Narkoba,kenakalan remaja,dan bullying.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas juga berkesempatan menyampaikan himbauan terkait situasi Kamtibmas dan kondisi yang berkembang di kalangan pelajar saat ini, antara lain :
1. Terkait Bullying ( perundungan )
Bullying biasanya di sebabkan adanya siswa yang merasa lebih senior, hal tersebut di larang dan di harapkan di lingkungan SMK AL IKHAN tidak terjadi bullying untuk itu perlu peran serta guru dalam pengawasan anak didiknya.
2. Terkait fenomenal tawuran, biasanya di awali dari tongkrongan, di harapkan siswa SMK AL IKHSAN tidak terpengaruh oleh Kakak-kakak kelasnya yang mengajak nongkrong sehingga siswa tidak terjerumus sebagai korban maupun pelaku tawuran
3. Selanjutnya banyak di temukan pelanggan terkait aturan lalulintas pada saat mengantar dan menjemput siswa ( tidak mengenakan helm ), agar siswa dan guru dapat mengingatkan orang tua / wali murid untuk tertib lalulintas.
Itulah penjelasan mengenai apa itu MPLS beserta kegiatan, tujuan, waktu pelaksanaan, hingga hal yang wajib dan dilarang untuk dilakukan. (Frd)