Kebijakan Larangan Mudik, Penyekatan Dilakukan di 7 Titik Lokasi di Bekasi

Spread the love

Advokatnews || Bekasi- Polres Metro Bekasi menyiapkan tujuh posko penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik lebaran yang akan berlaku pada 6-17 Mei mendatang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tujuh titik penyekatan itu yakni di Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet dan tiga gerbang tol yakni, Cikarang Barat, Cibatu dan Cikarang Pusat.

“Pelaksanaan mulai dari 6-17 Mei dan kita lakukan penyekatan total di tanggal tersebut,” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawa kepada wartawan, Minggu (2/5)

Hendra menuturkan ada 514 personel yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masih nekat melakukan perjalanan mudik di tanggal tersebut.

Sama seperti kebijakan larangan mudik tahun sebelumnya, kata Hendra, pihaknya telah mengantisipasi dan mewaspadai modus-modus yang digunakan oleh pemudik untuk bisa lolos dari penyekatan.

“Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, modusnya sudah kita ketahui semuanya,” ujarnya.

Hendra menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat melakukan perjalanan mudik. Termasuk, terhadap jasa- jasa travel gelap

“Seperti kendaraan travel yang memaksakan diri, tidak ada trayek, ada sanksi tilang, pelanggaran lalu lintas. Kalau untuk kendaraan pribadi itu kita putar balik,” ucap Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menuturkan pihaknya juga mendirikan tujuh pos pelayanan di tempat wisata guna meminimalisir terjadinya kerumunan. Selain itu, juga didirikan sebanyak 222 pos pelayanan yang116 pos pengamanan yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

(Rilis/*Je)