Bandung || Advokatnews – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial internet yang di alami oleh ibu Nuraisyah (48) warga kota Jakarta Utara digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Selasa, (23/11/2021).
Dalam sidang tersebut dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan pernyataan sejumlah saksi berikut penyerahan beberapa bukti yang dimaksud sebagai unsur adanya dugaan pencemaran nama baik di media sosial internet.
“Beberapa keterangan dan pernyataan sudah kita sampaikan berikut bukti yang di serahkan ke Majelis Hakim, bukti berupa postingan akun media sosial Facebook dan Instagram atas nama Erlina warga Bandung yang kini sebagai terdakwa, yang melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” ungkap Aisyah, (23/11).
Ia mengaku sudah geram dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Erlina terhadapnya hingga kini harus ditempuh malalui jalur hukum.
“Sebenarnya hal ini sudah terjadi sejak lama dari tahun 2018 lalu, namun saya coba sabar menanggapinya, hingga kini sudah puncaknya kita harus tempuh melalui jalur hukum,” kata dia.
Saya ingin, lanjutnya, terdakwa Erlina mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan dapat mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.
Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fearlin Relianta P.S.S.,S.H.,M.H, dua orang saksi, satu terdakwa Erlina bersama kuasa hukum serta sejumlah pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fearlin Relianta mengatakan bahwa keterangan dan pernyataan dari sejumlah saksi telah terpenuhi dan sejumlah bukti telah diserahkan kepada Majelis Hakim.
“Saksi-saksi sudah dihadirkan, tinggal tunggu nanti sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli. Dalam kasus ini kita hadapkan pada pasal pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE. Dimana ancaman hukumannya yaitu maksimal empat tahun penjara, tentunya kita juga lihat fakta-fakta di persidangan kedepannya nanti dan akhirnya seperti apa,” jelas Fearlin Relianta.
Sementara dari pihak terdakwa Erlin bersama kuasa hukumnya menolak untuk memberikan komentar kepada awak media terkait perkara hukum yang sedang dijalaninya.
Mengacu kepada pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 (UUD ITE) yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dimana ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta”
(*Je)