Advokatnews || Kota Bekasi – Jawa Barat – Cluster Grand Mahkota yang terletak di Jl. Raya Pertamina Babelan Kab. Bekasi hingga kini komisi para Marketing masih ada yang tertahan tanpa alasan yang jelas. Senin 24/01/22.
Informasi yang kami terima dari meja redaksi Advokatnews di Kota Bekasi, melalui narasumber kami mengatakan “konsumen saya sudah akad loh!!!, tapi komisi saya masih tertahan separuhnya, bahkan informasi yang saya terima dari konsumen saya, unit tersebut sudah tahap finishing” ucap salah satu narasumber kami yang tidak ingin di sebutkan nama nya.
Ketika kami (Red) mencoba menghubungi bagian Developer nya, PT. Gema Semesta Cendekia salah satu staff developer mengatakan “setahu saya komisi sudah kita cairkan, kecuali yang memang ada kendalanya, jadi komisi belum dapat di cairkan” ucap staff developer yang tidak ingin di aebutkan nama nya.
Narasumber kami juga mengatakan “kita pernah menghubungi pihak developer, mereka mengatakan agar tanyakan kepada bapak Riki selaku Direktur Marketing di Grand Mahkota 2” ucap nya.
“Kita sudah menghubungi Bapak Riki, namun tidak ada jawaban ataupun balasan dari pertanyaan kami” lanjutnya.
Saat kami (Red) mencoba menghubungi Bapak Riki selaku Direktur Marketing Grand Mahkota 2 melalui aplikasi whatsapp nya, namun tidak ada jawaban, bahkan pesan teks kami (Red) juga tidak mendapat tanggapan.
Mengurut dari analisa hukum yang berlaku di Indonesia bahwasanya Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menyatakan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaan nya atau jabatan nya atau karena ia mendapat upah uang, di hukum penjara selama-lama nya 5 tahun”. (SH)