Karang Taruna bersama GIBAS Ontrog PT SPP

Spread the love

AdvokatNews,

Bekasi – Buntut dugaaan penyimpangan atau pelanggaran yang berlarut-larut dari Perusahaan, Organisasi Peduli lingkungan yang dikomandoi Karang Taruna Desa Mekar Wangi dan Organisaai kemasyarakatan GIBAS Kabupaten Bekasi, mendatangi Perusahaan atau PT.SPP, rabu (10/7). Dua wadah masyarakat Bekasi ini menduga kuat PT SPP sudah melenceng dari aturan yang berlaku didalam menjalani aktifitasnya.

“Kedatangan kami ini,  tak lain sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial  kami sebagai elemen masyarkat untuk menyelamatkan lingkungan,  dan menegakkan aturan, ” ujar Roni,  Ketua Karang Taruna.

Dikatakan Roni, sebagai wadah pemuda bekasu,  karang taruna bekasi, sudah melekat pada diri sebuah organisasi untuk dapat membantu Pemerintah dan berperan aktif bagi kepentingan masyarakat.

Kedatangan mereka semua disambut oleh Fauji, selaku HRD diperusahaan PT.SPP.  Namun pihak Perusahaan belum siap untuk memberikan jawaban terkait apa yang dimaksudkan tentang pencemaran lingkungan yang ramai diberitakan dan meminta waktu satu Minggu untuk dapat menjelaskan.

Mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan seperti itu, Kedua organisasi yang di pimpin Kang Roni dan Kang Hasan pun bersedia mundur diri sementara, namun ketika perusahan melenceng dari pembicaraan tersebut, akan datang dengan massa yang lebih banyak.

“Kalau PT SPP melenceng dari ko komitmen dalam pertemuan ini,  dan masih melakukan penyimpangan,  maka kami akan datang lagi dengan membawa massa yang banyak. Biar aspirasi kami disampaikan oleh massa banyak secara langsung. Kami juga akan melaporkan kasus ini ke tingkat daerah maupun pusat, ” tegas Kang Hasan, perwakilan Ormas GIBAS kepada Advokat News (10/7).

Mendapatkan informasi Dugaan kuat tentang PT. SPP yang hanya mengantongi perijinan pergudangan tetapi berani  memproduksi. Memperhatikan hal ini, seharusnya tidak boleh terjadi.  Instansi pemerintah terendah terkait Desa apakah tidak ada upaya melaporkan keberadaan perusahaan tersebut kedinas yang terkait? Atau memang ada oknum dinas yang bermain sehingga aturan baku pun ditabrak tanpa ada sanksinya. (red)