Advokatnews
Bandung – Senin 23/9, Team advokatnews mendatangi Kantor Wilayah Keimigrasian yang ada di Bandung, sekadar ingin dapat konfirmasi ulang terkait Perusahaan yang sudah memperkerjakan WNA selama 3 tahun dengan menggunakan Visa Wisata.
Hal ini cukup menyita perhatian awak media di Karawang. Yang menjadi sorotan saat ini kinerja aparatur negara melalui PPNS imigrasi yang telah Mendeportasi KATO, Warga Jepang yang telah bekerja di sebuah perusahaan (PT.Fujita) Selama 3 tahun lalu, pada 14 September 2019.
Pasal 122 huruf b, dimana yang menyuruh dan memperkerjakan TKA dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku, dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun kurungan paling lama, menurut UU no 6 tahun 2011 Tentang Imigrasi.
Begitu jelas dan kerasnya pasal tersebut berbunyi, namun sangat disayangkan, Pejabat PPNS Imigrasi Karawang yang bertugas dan beri tugas untuk menjalankan UU tersebut, sepertinya kurang diperhatikan, atau memang ada unsur kesengajaan? Hal ini masih belum bisa dipastikan.
Melalui Pak ISNU, pihaknya (Kanwil Imigrasi Jabar) akan segera menindaklanjuti laporan informasi dari advokatnews secepatnya.(***Gung)