KADES SAGARA DIDUGA MELAKUKAN PEMBIARAAN WARGANYA YANG MENJADI KORBAN PEMERKOSAAN DIBAWAH UMUR

Spread the love

Advokatnews│Garut,13/08/2020
Peristiwa minggu 03/08/2020 tentang dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara serius dan perlu kepedulian berbagai pihak untuk memberikan support dan rehabilitasi kepada korban dan jerat pidana kepada pelakunya serta menjadi efek jera buat pelaku dan warga masyarakat sekitar.
Rabu 12/08/2020.Tim Advokatnews berupaya untuk mengkonfirmasi kepada para pihak terkait tentang informasi dan respon serta Kepedulian para pihak tentang kejadian tersebut,Mirisnya Kepala Desa Sagara sebagai PenanggungJawab warganya yang menjadi korban diduga terkesan tidak responsive dan diduga melakukan pembiaran atas kejadian tersebut, hal ini terbukti dengan tidak adanya laporan langsung terhadap pihak kepolisian setempat padahal rt dan kepala dusun telah melaporkan ke pihak desa sagara.Bahkan upaya tim advokatnews dengan menghubungi kepala desa sagara tersebut melalui sambungan telepon terkesan apatis, sampai berita ini dimuat Kepala Desa Sagara tidak berupaya untuk menjenguk atau setidaknya menanyakan tentang kelanjutan peristiwa pencabulan tersebut.Hal ini tentu berkaitan dengan pasal 20, Pasal 59 dan pasal 71E UU 35 Tahun2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
” Negara,Pemerintah,Pemerintah Daerah,Masyarakat,Keluarga,dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Pasal 59 ayat 1
“Pemerintah,Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak”
Dan pasal 71E
“ Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan dana penyelenggaraan perlindungan Anak”
Berdasarkan Undang-Undang tersebut diatas Negara,Pemerintah,Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Desa yang dikepalai Kepala Desa berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan anak. Atas dasar hal tersebut Mohon untuk pemerintah dan Pemerintah daerah agar segera melakukan upaya preventif tentang peristiwa dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di desa sagara serta segera melakukan sanksi terhadap kepala desa sagara dikarenakan ada dugaan pembiaran terhadap kasus tersebut.(andri/adit/as)