Kabid PMD Madina ajang bisnis.Bimtek dan Kasus kades sebagai Lowyer di Kejaksaan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, mandailing Natal sumut – Maraknya permasalahan dan kasus kepala desa di Mandailing Natal (Madina ) tentang pengelolaan ADD dan DD yang prosesnya sedang berjalan, bahkan sudah sampai di Kejaksaan Negeri Madina, sampai hari ini belum ada yang terbukti bersalah.

Hal ini menjadi topik pembicaraan dan menimbulkan tanda tanya dikalangan LSM, Wartawan dan masyarakat Mandailing Natal.
Menanggapi hal ini, Kordinator LSM Pelopor Madina,  M.Yakup Lubis menyoroti hal ini,  “Sudah banyak permasalah desa yang sampai di Kejaksaan Negeri Panyabungan,  dan bahkan sudah beberapa Kepala Desa yang berulang kali di panggil dan diperiksa di kejaksaan,  contohnya Beberapa Kades dari kecamatan Pakantan,  Kec.Morsip,  Kec. Batang Natal dan lainnya, ” Ucap Yakup kepada Media.

Masih Yakup, Setahu saya sampai saat ini belum ada yang terbukti bersalah dalam pengelolaan ADD dan DD di Kabupaten Madina ini, apalagi tersangka belum ada, mari sedikit kita alihkan ke kabupaten lain, contohnya, Kabupaten Padang Lawas, kenapa disana sudah terbukti bersalah, sekian banyaknya yang diperiksa kenapa di Kabupaten Madina belum ada yang terbukti bersalah, “Katanya.

“Beberapa sumber yang kami peroleh dari beberapa kepala desa yang bermasalah, salah satunya Kades Tor Naincat Kecamatan Batang Natal, “Diduga seorang Oknum Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Mandailing Natal  (Madina), SP menjadi Penghubung (Makelar Kasus) antara Kades yang bermasalah dengan Instansi Terkait yang memproses kasus kepala desa, “Ungkap Yakup.

Selain itu Bimtek ini diduga hanya ajang bisnis untuk memperkaya diri oknum Kadis PMD Madina dan Kabid Pemerintahan Desa dalam mengkondisikan kegiatan tersebut. Dan ini merupakan modus untuk mencari keuntungan saja, “Ucap Ahmad.

Kegiatan Bimtek yang bersumber dari Dana Desa ini sudah berjalan selama lima tahun, namun manfaat yang diperoleh pemerintah desa ataupun masayarakat tak kunjung ada, “Dan pelaksanaan kegiatan Bimtek yang bersumber dari ADD dan DD yang dilaksanakan pada akhir tahun seperti ini, apabila sudah melewati batas tanggal sesuai peraturan yang berlaku, maka kegiatan tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan wajib disilvakan, “Tambahnya.

Ahmad juga mengharapkan kepada Bupati Madina untuk memanggil dan memberi teguran kepada Kadis PMD Madina, Ikbal Nasution beserta Kabid Pemerintahan Desa, Sudrajat Putra untuk mempertanyakan terkait kegiatan Bimtek Kewenangan Desa ini, “Timpalnya.

Harapan saya sebagai Social Control  kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan agar  bertindak tegas terhadap kepala desa yang bermasalah, beredarnya di tengah masyarakat adanya oknum kabid PMD Madina yang! menjadi penghubung (Makelar Kasus) ke Kejaksaan,  dampaknya akan merusak nama baik kejaksaan sebagai penegak hukum, “Tandasnya. (Akub/St)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail