Advokat News,
Bekasi – Sudah seharusnya Komisi Anti Rasuah atau KPK, datangi kembali Kabupaten Bekasi. Berkaitan dengan ini perlu di sampaikan kepada publik tentang perjalanan Pendidikan saat ini bila berkendala masif, dikarenakan faktor keuangan yang kepentingan bagi operasional sekolah hingga saat ini belum bisa terealisasi.
Terkait apa Permasalahan yang terjadi saat ini dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum juga bisa dipecahkan. Sehingga ribuan guru honorer yang ada di Kabupaten Bekasi ikut menanggung beban yang seharusnya beliau para pengajar itu hanya tahu bagaimana cara memberikan materi pelajaran yang lebih baik,dan bukan di suguhkan permasalahan keuangan sekolah yang sedang kritis, hingga membuat parhlawan tanpa tanda jasa itu mengeluh.
Ribuan guru honorer yang hingga saat ini belum bisa mendapatkan haknya dengan apapun alasannya, itu kembali lagi kepada pemimpin nya, harus nya berani bertanggung jawab atas hal yang sedang terjadi atau diam seribu bahasa seperti tidak mempunyai salah.
Apakah ada kaitannya dengan hasil pelaporan keuangan kepada pihak BPKP tahun anggaran 2018, yang belum selesai? Seperti penjelasan yang di kemukakan MA SUPRATMAN,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, menyangganya lewat selular pribadinya 26/03.
“Segala sesuatu itu sudah ada aturannya bro, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan BPKP, semua uang sudah ada dan sudah bisa di gunakan”, jelas Beliau MA SUPRATMAN. Kenyataannya hingga saat ini keluhan Para guru honorer belum bisa terjawab.
Melihat kondisi seperti ini kalau terus menerus di biarkan akan memberikan dampak negatif bagi Dunia pendidikan, apalagi bila memperhatikan berapa rupiah hak nya para guru honorer dihargai, sungguh miris! Sayang nya hal ini belum terekpos lebih , agar bisa menyentuh Para Elite politik untuk segera mengambil tindakan. Pertanyaan yang lebih mendalam terkait hal ini, berharap kepada KPK Turun Kembali ke Kabupaten Bekasi dan melakukan Pungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.(Cm/red)