Jalan Di Kabupaten Lebak Cepat Rusak, Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak : BPK Dan Inspektorat Harus Bertindak

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak|Banten – Musa Weliansyah, Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak menilai banyak faktor yang menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan oleh kontraktor cepat rusak karena faktor alam dan faktor kesengajaan.

Menurut Musa, penyebabnya bisa karena beberapa hal, bisa karena faktor kondisi tanah yang kurang baik, bisa karena kadar agregat aspal yang kurang saat pekerjaan, bisa juga karena pekerjaan dilakukan asal jadi.
“Kadar aspal yang kurang, pembakaran pada saat produksi kurang pas, pemadatan saat pekerjaan yang kurang maksimal, menjadi pemicu cepat rusaknya Lapen atau Hotmix” ungkap Musa.
Jika kerusakan bukan karena faktor alam tapi karena kadar aspal yang kurang, atau matrial yang digunakan tidak sesuai sepesifikasi, bukan hanya kontraktor yang bermasalah, tapi konsultan pengawas dan pelaksana teknis dari PUPR juga bermasalah. Karena lanjut Musa, mereka harus bekerja bersama-sama sesuai kewenangannya untuk menghasilkan pekerjaan yang cepat, tepat dan bermutu. Namun apapun persoalanya tambah Musa, kontraktor bertangungjawab penuh untuk memperbaiki selama masih dalam tahapan pemeliharaan.
“Tidak boleh bekerjasama yang menghasilkan pekerjaan tidak maksimal” tandas Musa.
Untuk itu lanjut Musa, bukan hanya kontraktor yang harus memperbaiki, namun auditor seperti inspektorat dan BPK harus melakukan tes fisik, sehingga bila tidak sesuai dan ada kerugian negara kontraktor harus mengembalikan.
“Jadi bukan hanya pemeriksaan adimintrasi tapi harus cek fisik dan uji laboratorium” kata Musa
Musa pun berharap agar kedepan PUPR mulai memikirkan perubahan kontruksi jalan dari Lapen atau Hotmix ke beton. Namun memang terkendala APBD Lebak yang minim.
“Tidak ada jalan lain selain Lapen atau Hotmik diganti oleh betonisasi. Pekerjaan beton manual, jauh lebih bagus ketimbang lapen” tutur Musa. (Na).
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail