Advokatnews | Kota Bekasi – Secara gambaran besar kami tetap menghormati putusan pengadilan, namun tetap menilai vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami. Apalagi putusannya hanya 3 bulan PERCOBAAN untuk kasus Norma Asusila, maka JAKSA harusnya lakukan BANDING.
Hal ini ditegaskan Mohamad Rizki dari kantor Hukum Law Firm MR and Associates beserta rekan selaku Kuasa Hukum korban, Kurniatullah Yudaningtyas eks Sekretaris (Tower A-B) pembangunan awal Apartemen Center Point Bekasi Kota.
Seperti dilansir dari jurnalnarkotika.com telah diketahui, bahwa persidangan dengan Nomor Perkara 756/Pidsus yang sudah empat kali jadwal sidang yang selalu ditunda, kembali digelar bertempat di Ruang Sari II, Pengadilan Negeri (PN) BEKASI terletak di Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi yang dipimpin Sofia Tambunan selaku Hakim Ketua pada, Selasa (31/05/2022).
Meskipun agenda persidangan telah dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun justru molor hingga empat (4) jam dan persidangan dengan agenda ‘PUTUSAN’ (Vonis) tersebut di PN Kota Bekasi baru dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam mengetuk Palu, jatuhkan vonis (putusannya) Ketua majelis dengan didampingi para hakim anggota, dibantu oleh panitera penganti serta dihadiri unsur umum dan Kejari Kota Bekasi dengan dihadiri Zulkah Hidayat (ZH) eks Ketua Pengurus P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Grand Center Point yang terletak di kawasan bisnis Margajaya Bekasi Selatan, selaku ‘TERDAKWA’ tindak pidana Norma Asusila.
Zulkah Hidayat dinyatakan secara Sah dan Menyakinkan telah BERSALAH. Dan harus di Hukum dengan vonis yang dijatuhkan terhadapnya penjara selama tiga (3) bulan Percobaan serta diwajibkan membayar DENDA Rp 10 juta subsider dua (2) bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni 10 bulan dengan Denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Pertimbangan hakim yang meringankan terhadap Terdakwa adalah pertama Terdakwa belum pernah dihukum, dan kedua Terdakwa merupakan sebagai tulang punggung keluarga.
Rizki dalam keterangan pers-nya merespon dan menyikapi putusan hakim tentu juga turut prihatin, apalagi vonis tersebut dianggapnya belum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Vonis yang dijatuhkan (terhadap Terdakwa) tidak sesuai, jauh dari estimasi tuntutan JPU. Artinya jika memang menurut Jaksa itu keberatan, tentunya perlu dilakukan banding,” imbuhnya.
Meskipun dirinya tetap menghormati putusan hakim PN Kota Bekasi, namun jika memang ditemukan hal-hal yang dapat diduga atau berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan petugas (aparat) Rizki beserta tim akan menindak-lanjutinya.
“Pasti akan kita telusuri kalau memang kemungkinan besar ada kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran. Sementara langkah awal sampai saat ini, kita akan mencoba koordinasi dengan Kejaksaan (terkait) pengajuan banding atau tidak. Selanjutnya, kita akan pelajari berkas-berkas jika memang ada temuan-temuan baru, segera akan kita surati,” tegas Rizki.
“Karena melihat dari vonis yang dijatuhkan hakim hanya 3 bulan Percobaan, estimasi dua pertiga seharusnya Jaksa menyatakan banding, apalagi putusan tersebut dibawah dua pertiga dari tuntutan Jaksa,” pungkasnya. (*/dok-ist./hms-fwj/Reff./red)