ITA SUGIONO Kepala Sekolah SMK ITENAS Kecamatan Pedes Depak Peraturan  Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2015

Spread the love

Advokatnews | Karawang – Polemik bangunan gedung sekolah SMK ITENAS Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang yang tidak kantongi ijin SIMB, berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.

Sudah terang benderang dijelaskan, sanksi bangunan gedung yang tidak miliki izin bangunan, Peraturan Bupati Karawang No 8 Tahun’ 2015 Tentang Bangunan Gedung, BAB X1V Pasal 130 Hurup (i),Sanksi perintah Bongkar bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda 50.000.000.( Lima puluh juta rupiah) Dana Denda masuk kas Pemerintah Daerah.

Diruang kantor SMK ITENAS  Wakil Kepala Sekolah Saepul (Wakasek) dikonfirmasi Seputar ijin pendirian  bangunan gedung, Saepul tidak mengerti apa-apa No coment/ Bungkam, Senin (22/11/2021).

Lain hal dengan penjelasan kepala sekolah SMK ITENAS Ita Sugiono via WhatsApp 22/11/2021, Bahwa Sebenarnya marak banyak pembangunan gedung yang tidak Kantongi ijin Bangunan SIMB.
Gedung sekolah SMK ITENAS dibangun berdiri sudah 5 tahun sebelum dan sesudah kelarnya dibangun gedung sekolah ITENAS Belum pernah mempunyai ijin bangunan ujar Ita.

Dengan adanya pengakuan diatas maka diduga kuat oknum Kepsek SMK ITENAS  menabrak peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung plus melawan peraturan Bupati Karawang Nomor 8 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Maka dari itu bagaimanakah tindakan Tegas PEMKAB Karawang terhadap oknum kepala sekolah yang tabrak peraturan pemerintah? Apakah pihak pemerintah akan menindak sesuai peraturan UU dan PP.? (Jmr/ur)