Integritas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang Patut Dipertanyakan

Spread the love

Pangkalpinang, advokatnews.com — KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengeluarkan press release pada tanggal 23 Februari 2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di kota Pangkalpinang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwascam karena menurut Bawaslu ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Walaupun telah membuat press release dan membuat pernyataan di media bahwa akan diadakan PSU, namun dihari yang sama waktu KPU Kota Pangkalpinang kembali menyampaikan ke media bahwa PSU di kecamatan Bukit Intan dipastikan batal dilaksanakan dengan dalih tidak ditemukan pelanggaran seperti yang diajukan oleh Panwas Kecamatan, mengutip pernyataan Margarita Divisi Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Pangkalpinang disalah satu Media.

“Jadi dengan tidak adanya temuan seperti yang disampaikan Panwascam, sehingga KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak akan melaksanakan PSU di kecamatan Bukit Intan”, kata Margarita.

Dengan fakta-fakta yang ada, Bangun Jaya ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang menilai bahwa keputusan KPU dan Bawaslu diduga syarat kepentingan politis, Selasa (27/02/2024).

Kata Bangun Jaya, KPU Kota Pangkalpinang sangat terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU khususnya di dapilnya (Bukit Intan- Girimaya red), karena menurut Bangun Jaya KPU dan Bawaslu tidak melibatkan Saksi-saksi Partai peserta Pemilu dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri yaitu PKPU No 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan suara, terang Bangun Jaya.

Foto : Bangun Jaya ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang

Apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan badan pengawas pemilu telah mempertontonkan sikap yang konyol yang diduga bahwa mereka tidak netral dan sarat akan kepentingan politis sehingga sikap ini dapat melemahkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara dan badan pengawas pemilu, sebut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang.

Sepertinya rumor yang beredar di masyarakat bahwa KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang adalah titipan dari partai tertentu, mungkin ada benarnya juga, karena patut diduga apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu kota Pangkalpinang untuk melakukan PSU karena untuk memenuhi ambisi salah satu partai politik untuk merebut 2 Kursi di dapil 1 Bukit Intan- Girimaya pada pemilu DPRD kota Pangkalpinang, sebut Bangun Jaya.

Namun apalah daya, niat busuk itu tidak diridhoi oleh Allah SWT, maksud hati ingin memeluk gunung apalah daya tangan tak sampai, cetus Bangun Jaya.

Kami juga telah menyurati KPU dan Bawaslu kota Pangkalpinang menolak pemungutan suara ulang.

Walaupun pada akhirnya PSU di kecamatan Bukit Intan dibatalkan, namun kejadian ini menunjukkan bahwa kinerja KPU dan Bawaslu sangat tidak profesional, imbuhnya.

Saat ditanya apakah PSU yang akan dilakukan di kecamatan Bukit Intan khususnya berkaitan dengan somasi yang pernah di sampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra ke Bawaslu, tanya media ini.

“Saya tidak mau menduga-duga, apakah hal ini ada kaitannya dengan Somasi yang pernah kami sampaikan kepada Bawaslu atau tidak, tapi yang jelas kami menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu diduga tidak netral, imbuhnya.

Kembali media ini menanyakan apakah langkah yang akan dilakukan oleh pihak Bangun jaya terhadap kinerja KPU dan Bawaslu saat ini, ” Kami akan menyurati KPU dan Bawaslu pusat dan juga akan menyurati badan kehormatan KPU dan Bawaslu pusat”, jelas Bangun Jaya.

Melalui pemberitaan ini Bangun Jaya mengingatkan kepada penyelenggara dan badan pengawas pemilu untuk bekerja lebih profesional dan tidak memihak, karena setelah pemilu ini sebentar lagi juga akan diadakan pemilihan kepala daerah, Bangun Jaya juga mengingatkan masyarakat agar dapat berperan aktif ikut mengawasi jalannya Pilkada yang sudah didepan mata, bersama masyarakat mari kita kawal pemilu yang jujur dan adil pungkasnya @ Zen Adebi.