Advokatnews, Lebak|Banten – Lagi-lagi insiden di pertambangan ilegal di wilayah lebak selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten kembali terjadi memakan korban. Kamis, (22/07/2020).
IR (25) tahun warga asal Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng, dan AS (23) tahun asal Desa Cisuren Kecamatan Bayah, diketahui meninggal dunia lantaran diduga menghirup zat asam saat berada di dalam lobang batubara blok Cibetot Desa Lebak Tipar Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Kedua korban tersebut merupakan karyawan tambang batubara yang diduga dibawah naungan korlap berinisial DW alias KL asal Desa Pamubulan Kecamatan Bayah.
Dikatakan Basir selaku Ormas Badak Banten menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/07) sekira pukul 10:00 Wib, kemudian kedua korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 14:00 Wib dan Korban IR asala Desa Lebak Tipar tiba dikediamannya sekitar pukul 16:30 Wib. Setelah jenazah korban di mandikan, kemuadian jenazah korban langsung disemayamkan pada sekitar pukul 17:30 Wib. Pada Rabu (22/07).
“Saya sudah komunikasi dengan pihak keluarga bahwa pihak korlap penambangnya sudah menemui pihak korban, katanya pihak pengelola tambang akan bertanggung jawab namun kepastiannya setelah tujuh harinya almarhum”. Kata Basir.
Menurut Basir, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, karena, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi ini menyangkut hilangnya nyawa.
“Jadi, apapun bentuknya yang namanya pertambangan ilegal harus tetap diproses secara hukum, mau ada tuntutan atau tidak dari pihak korban tetap saja para pelaku usaha tambang ilegal harus diproses hukum, karena ketika terjadi insiden seperti ini, jelas sangat merugikan pekerja selaku masyarakat. Dan kami percaya bahwa pihak Polsek Cilograng akan mengusut tuntas kasus ini. Katanya.
Kepada Advokatnews.com, Kepala Desa Lebak Tipar, M. Hayat membenarkan adanya insiden meninggalnya dua orang penambang ilegal di wilayah Desanya.
“Kami turut berduka cita kepada korban atas kejadian ini. Dan kami pun sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, karena melakukan penambangan dengan menggunakn alat-alat yang tidak memadai. Sehingga mengancam keselamatan penambang”. Tuturnya.
Lebih lanjut M. Hayat, penambangan tersebut juga dilakukan tanpa izin alias ilegal. Sehingga pihaknya juga menghimbau agar siapapun juga untuk tidak melakukan penambangan ilegal di wilayah Desanya termasuk penambangan batubara.
“Kami menghimbau kepada siapapun untuk tidak melakukan penambangan apapun termasuk penambangan batubara di desa kami tanpa memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan, perizinan yang semestinya dan juga memperhatikan kerusakn lingkungan. Hal ini tentunya harus sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku”. Tutupnya.
Instruksi Bupati Terkait Penertiban Rekomendasi (Izin) Pertambangan
Sebelumnya Bupati Lebak H. Iti Octovia Jaya Baya telah menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lebak untuk menginventalisir pertambangan yang ada diwilayahnya masing-masing, sebagaimana dalam Surat Bupati Lebak Nomor : 503/1731/DPMPTSP/IV/2020 Prihal Instruksi Penertiban Rekomendasi (Izin) Pertambangan, bahwa dalam rangka penataan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, serta peningkatan sumber Pendapan Asli Daerah pada sektor pertambangan diwilayah Kabupaten Lebak, diperlukan sinergitas seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Oleh karena itu, kami instruksikan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Seluruh Camat dibantu Kepala Desa/Kelurahan agar menginventarisir selaku usaha serta kegiatan usaha disektor pertambangan diwilayah masing-masing, baik yang berizin maupun tidak berizin.
2. Kegiatan usaha pertambangan yang belum memiliki izin agar dilakukan pengentian sampai perizinan keluar.
Hasil inventarisasi disampaikan paling lambat tanggal 14 Mei 2020 ke DPMPTSP Kabupaten Lebak”. Jelas Instruksi Bupati Lebak dalam suratnya”. Terangnya.
Insiden Serupa Juga Terjadi Pada Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Bulan Lalu
Sementara, Ketua Umum LSM KPK-B Provinsi Banten, Dede Mulyana, menjelaskan, berdasarkan fakta dilapangan bahwa insiden serupa yang menewaskan nyawa penambang ilegal juga sebelumnya pernah terjadi dilokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang terletak di lokasi tiang dua Blok Citutul Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
“Baru sebulan yang lalu peristiwa meninggalnya penambang Emas ilegal juga terjadi di lokasi tiang dua blok Citutul Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayar pada selasa (30/06/2020) lalu, dan sekarang kembali terjadi di blok Cibetot Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng yang menelan dua korban sekaligus. Tentunya ini menandakan bahwa para Camat dan Kades diduga kuat tidak pernah melaksanakan instruksi Bupati terkait Penertiban Rekomendasi (Izin) Pertambangan yang telah diinyruksikan Bupayi Lebak”. Tegasnya.
Selain itu, Dede Mulyana juga menilai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Lebak Provinsi Banten terhadap para pelaku tambang ilegal ini tentunya terkesan memberi angin segar terhadap para pelaku tambang ilegal, sehinga tidak ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal untuk terus melakukan aktifitasnya, apalagi menyangkut adanya insiden yang mengilangkannya nyawa manusia.
“Ini perlu ditelisik, kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Lebak jelas sudah menjadi rahasia umum sekalipun terjadi insiden yang menewaskan nyawa, kami rasa belum ada penegakan hukum yang benar-benar sampai tuntas dan transparan, sehingga dampaknya menjadi semakin maraknya tambang ilegal”. Tandasnya.
Oleh karena itu, tambah Dede Mulyana, “Kami Meminta pihak Polda harus turun tangan untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengusut tuntas kasus tewasnya beberapa penambang di penambangan ilegal tersebut, baik tambang emas maupun batubara. Tgasnya.
Dugaan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tambang Ilegal
Sementara dijelaskan sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advokaten Indonesia (LBH PAI) Dr. Sultan Junaidi, M.H mengungkap bahwa para terduga pelaku penambangan ilegal tersebut dapat dikenai dengan Sanksi pidana sebagaimana Pasal 359 KUHP Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dan pasal 160 dengan ancaman hukuman yang berlipat.
“Ini sudah jelas ada Ketentuan Sanksi Pidana nya yang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP berbunyi, Barang siapa karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana kurungan paling sedikit 1 (Satu) tahun penjara, dan pemberatan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 158 yang berbunyi, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Mjiliar Rupiah)”.
“Kemudian-red, dalam Pasal 160 ayat (1) juga menjelaskan bahwa, setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). Sehingga ini dapat diterapkan dalam menjerat para terduga pelaku penambangan illegal. Paparnya. (Na/Sumardi/Red).