Ini Penjelasan Ketua DPRD Pangkalpinang, Terkait Pihak Bakuda Belum Melayani Pembayaran Pajak BPHTB Dari Masyarakat Karena Menunggu Pengesahan Perda

Spread the love

Pangkalpinang, advokatnews.com — BADAN Keuangan Daerah (BAKUDA) kota Pangkalpinang belum bisa menerima pembayaran langsung pajak BPHTB dari masyarakat karena belum adanya Perda terbaru yang di Sahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung yang dilansir dari media babelsatusuara.com yang terbit Senin(22/01/2024).

Saat ini kita dapati fakta bahwa masyarakat tidak bisa membayar pajak BPHTB yang berakibat transaksi jual beli masyarakat tidak bisa dilakukan tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat.

Selain itu hal ini juga merugikan Pemerintah kota Pangkalpinang dengan tidak masuknya uang dari sektor pajak untuk APBD kota Pangkalpinang.

Informasi pun coba digali agar mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait yaitu DPRD dan Pihak Bakuda kota Pangkalpinang.

DPRD kota Pangkalpinang melalui Ketuanya Abang Hertza, mengatakan, “Rapat Paripurna di DPRD terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah sudah dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu dan itu juga dihadiri oleh pihak Pemkot Pangkalpinang”, ungkap Abang Hertza.

Jadi kalau terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah sudah Clear di DPRD, tinggal Pemkot yang eksekusi Perda tersebut, jelas Abang Hertza.

Kami DPRD kota Pangkalpinang tidak pernah lelet terkait pengesahan Perda, apalagi ini berkaitan dengan pajak untuk pemasukan keuangan daerah, imbuhnya.

Senada dengan Abang Hertza, Akhmad Alvian Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi Senin (22/01/2024) siang mengatakan.

“Setelah di Paripurna tanggal 30 Oktober 2023 lalu, selanjutnya kata Akhmad Alvian, sebelum diundangkan harus dilakukan evaluasi oleh Gubernur Babel, hasil evaluasi dari Gubernur Babel turun pada tanggal 16 Januari 2024 dan diterima tanggal 19 Januari 2024”, ujarnya.

Foto: Akhmad Alvian Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang

Perda tersebut selanjutnya akan diberikan nomor registrasi untuk dilaksanakan. Permasalahannya agak lama karena menunggu hasil evaluasi dari Gubernurnya Adinda, sebut Sekwan Kota Pangkalpinang.

Berarti perdanya sudah clear tetapi mengapa pihak Bakuda belum bisa menerima pembayaran langsung pajak BPHTB dari masyarakat?, tanya media ini.

“Kalau itu saya kurang paham Adinda, seharusnya kepala Bakuda yang memberikan penjelasan terkait ketentuan pembayaran sebelum adanya Perda pengganti”, jelas Sekwan Kota Pangkalpinang.

Foto: Muhamad Yasin Kepala BAKUDA Kota Pangkalpinang (Sumber Net)

Secara terpisah Muhamad Yasin Kepada Badan Keuangan Daerah kota Pangkalpinang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin sore (22/01/2024) namun yang bersangkutan belum merespon konfirmasi yang dikirimkan kepadanya.

Hingga berita ini ditayangkan Muhamad Yasin belum memberikan tanggapannya, namun konfirmasi lanjutan akan diupayakan  @ Zen Adebi.