Advokatnews, Bekasi | Jawa Barat – Luar biasa baiknya Bank BTN Bekasi kepada pengembang yang bergerak di bidang perumahan komersial. Melalui wakil Kepala Cabang Bank BTN Bekasi (Rj), menjelaskan kepada wartawan diruang kerjanya selasa (28/01/2021).
“Selama ada IMB dan sertifikat nya Perumahan Komersial tersebut walaupun buatan kecamatan,kami akan bantu terkait proses kreditnya, kasihan kan kalau pengembang tersebut bermodal kecil, jika harus mengurus Izin nya ke Pemda” Kata dia.
Beliau (Rj) tak faham aturan pemerintahkah, sehingga dengan gagahnya berani ambil kebijakan seperti itu.
Ada regulasi yang mengatur tentang IMB disetiap Instansi pemerintah,baik perkotaan maupun Kabupaten di seluruh Indonesia. Dari luas wilayah yang dimohon, setidaknya 40%nya harus digunakan sebagai fasum dan fasos, ditambah 2% lagi untuk pemakaman. Hal ini sudah menjadi baku dan harus di jadikan acuan terutama bagi pengembang perumahan.
Pertanyaan besar ketika IMB Perumahan Komersial diterbitkan oleh Kecamatan. Di instansi tersebut tidak ada bidang yang menanganinya secara khusus.
Bukankah sebuah kejanggalan bila IMB Perumahan Komersial dipaksakan harus diterbitkan dan Kolaborasi matang Perbankan BTN pun siap mencairkan nya.
Hal ini, menurut Praktisi Hukum juga sebagai Ketua Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) mengatakan, “Jika memang aturan yang sudah baku di pemerintah harusnya di ikuti dan ditaati, jika mau merubahnya pun harus melalui rapat di Legislatif dan melalui proses yang cukup panjang, tidak bisa serta merta mengeluarkan kebijakan. Jika diduga ada yang melanggarnya, baiknya di kasih pemahaman dan kalau bisa diluruskan, Katanya.
Seperti nya kebijakan yang diduga merugikan pemerintah daerah oleh Instansi Bank BTN Bekasi dalam memberikan peluang kredit perumahan dengan mengebelakangi aturan yang ada harus segera dihentikan. Bukankah di Perbankan tersebut ada bidang Verifikasi Dokumen yang bertugas mengecek semua data-data yang akan masuk, disamping itu ada aturan yang dikeluarkan oleh BANK BTN Pusat, harus diperhatikan tentang “Persyaratan Dokumen” dan tidak bisa dirubah tanpa adanya pemberitahuan dari Pusat. (Je/red).