Hutan Karawang Punya Siapa…???

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Karawang- Beredar Surat Keterangan Desa (SKD) tahun 2011 dilahan milik Perhutani bagi penggarap dilahan milik Perhutani Karawang. Bila ditinjau lebih jauh lagi sebenarnya bagi penggarap tidak perlu lagi SKD, karna Perhutani sendiri sudah mengeluarkan surat bagi mereka para penggarap yang ingin menggarap dan mengelola dilahan milik Negara tersebut sebelumnya.

Akibatnya, lahan yang seharusnya ditanami dengan penghijauan sesuai pungsinya, saat ini banyak sudah yang beralih dari makna yang sesungguhnya.

Menurut keterangan salah satu organisasi pencinta hutan Karawang, yakni SHI. Yang mana organisasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian hutan Karawang, (Wr) mengatakan kepada advokatnews.com (20/06/2020) tentang kekhawatiran nya selama ini.

” Wilayah teritorial yang di dalam surat penugasan saya sebagai pendamping unit kerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya sebatas hutan kabupaten Karawang saja.

Sangat disayangkan sekali, dimana terlihat saat ini hutan Karawang khususnya wilayah selatan sudah hampir punah, dan sebagian sudah terisi oleh pabrik dan pabrik”.

Dan bila terus berlanjut seperti ini lanjutnya, 5 hingga 10 tahun kedepan Karawang pastinya akan kehilangan hutannya yang sangat dibanggakan, dan akan beralih pada bangunan pabrik yang siap menggantikan nya,miris sekali, tutup nya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Kuat dugaan hal ini disebabkan oleh Bebasnya Oknum kepala Desa dengan lincahnya membubuhkan tandatangan nya disebuah surat keterangan tanpa adanya kontrol dari negara. Dasar inilah yang membuat para penggarap lepaskan lahan garapannya kepada makelar tanah, dan hutan Karawang pun kini sudah banyak berubah dari pungsinya.

Hasil Investigasi team Advokatnews terkait obyek, hampir 280 Ha, lahan milik perhutani tidak lagi di miliki oleh penggarap aslinya, melainkan pengusaha besar yang ada di Jakarta. Terkait obyek pun sebagian sudah berisikan pabrik dan bukan lagi hutan. Ko bisa? Gimana proses Ruislag nya. (Team)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail