Hukumtua Watudambo Tutup Mata Masyarakatnya Sedang Menderita Ulah Dari Pengelolaan Ikan Di Pimpin

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Minut Sulawesi Utara-  Tempat Pengelolaan Ikan yang bertempat di kampung Pimpin hukumtua Watudambo kecamatan Kauditan Minahasa Utara (Minut) diminta warga masyarakat setempat untuk dipindahkan, Jumat (26/01/2023).

Warga masyarakat Pimpin sudah lama merasa terganggu sejak adanya tempat pengelolaan Ikan disekitar warga karena disatiap beraktifitas tempat pengelolaan Ikan tersebut sangatlah berisik.

Bukan hanya itu tetapi Aromah Busuk yang menyengat kewarga setempat sangat mengganggu kesehatan warga, Adapun Air Limbah Ikan dibuang begitu saja disamping tembok tempat pengelolaan Ikan.

Karena tidak tahan dengan suarah keributan yang berasal dari tempat pengelolaan Ikan tersebut beberapa warga sekitarnya mendatangi tempat itu lalu menegurnya, “Kami merasa terganggu karena suarah aktifitas dan teriakan para Pekerja sangat berisik”.

Hal itu sangat jelas Berdampak kewarga masyarakat sekitar tempat pengelolaan Ikan karena Air Limbah yang meresap ketanah sangat berbaya kewarga setempat yang saat ini mengguna Air, Ditambah pengelolaan Ikan tersebut diatas Pemukiman warga masyarakat Pimpin.

Disisilain Diduga Bangunan tempat pengelolaan Ikan tersebut tidak memiliki Ijin yang valid karena tidak Tercantum PT ataupun  CV, Nampak jelas tempat pengelolaan Ikan tersebut banyak Pelanggaran dan kesalahannya.

Dari beberapa warga masyarakat Pimpin meminta kepada Pemerintah dan Aparat wilayah Minahasa Uta (Minut) agar dapat Mengevaluasikan tempat pengelolaan Ikan ditenga-tengah mereka.

Warga yang terdampak angkat bicara, “Kami sangat Terdampak sejak adanya tempat pengelolaan Ikan ditengah-tengah kampung kami, 1 Suarah Berisik, 2 Bau Busuk, 3 Air Limbah yang meresap ketanah akan berbahaya kepada Kami, 4 Teguran Kami tidak di Indahkan.

 

                     (TOMMY-T)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail