Honorer Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan Terancam Tidak Bergaji

Spread the love

Advokatnews, Padangsidimpuan | Sumut – Tiga bulan ke depan honorer sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan terancam tidak gajian, menyusul tidak jadinya agenda pembahasan P-APBD T.A 2020.

Rabu (30/9) Sekretaris Dewan ( Sekwan) , Irfan Siregar menyebutkan, hari ini merupakan batas final penjadwalan pembahasan R-PABPD T.A. 2020 Kota Padangsidimpuan sesuai regulasi.

Dalam regulasi disebutkan pembahasan rancangan P-APBD sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum masa akhir tahun anggaran berjalan. Nah, karena semalam (29/9) rapat badan musyawarah (Banmus) P-APBD tidak terlaksana atau tidak kuorum, maka Pembahasan Rancangan P-APBD T.A. 2020 tidak bisa lagi dilaksanakan. Maka solusinya, kata Sekwan produk Perda akan digantikan dengan produk Perkada dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwal).

“Efeknya honorer yang ada di sekretariat terancam tidak gajian, karena alokasi anggaran gaji honorer hanya sampai pada bulan September 2020 sebagaimana yang telah ditampung dalam APBD induk,” jelas Sekwan.

Nah, untuk gaji tiga bulan ke depan, seyogyanya dibahas dulu di P-APBD 2020, namun karena semalam rapat Banmus penjadwalan P-APBD 2020 tidak terlaksana, akhirnya gaji 3 bulan honorer tidak ada ditampung.

Solusinya, kita akan pelajari apakah amprah gaji 3 bulan tersebut bisa ditampung di APBD T.A.2021 nantinya dan itupun tergantung kesepakatan dengan anggota dewan yang terlibat dalam pembahasan R-APBD T.A. 2021

Jika nanti pada pembahasan R-APBD 2021 tidak kuorum atau tidak juga bisa dilaksanakan karena mereka tidak mau hadir, maka saya tidak tahu nasib tenaga honorer yang ada di sekretariat ini.

SK Pengangkatan tenaga honorer yang ada di sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dilakukan sesuai batas pengalokasian dana yang ada, jika alokasi anggaran gaji tenaga honorer tidak ada ditampung karena tidak ada Perda P-APBD dan/atau APBD induk, maka saya tidak berani membuat SK mereka. “Kalau tidak anggaran yang ditampung, siapa yang akan menggaji mereka,” jelas Irfan Siregar.

Selain gaji tenaga honorer, kerugian yang dialami oleh efek tidak adanya pembahasan P-APBD T.A.2020, juga terjadi pada anggota dewan, dimana kegiatan-kegiatan anggota dewan jadi terhenti seperti perjalanan dinas d.l.l.

Terpisah, salah seorang tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya, menyesalkan ulah anggota DPRD kota Padangsidimpuan yang tidak mau bekerja melakukan pembahasan P-APBD 2020 ini.

” Apalah yang akan saya makan, pak. Bagaimana saya memenuhi kebutuhan keluarga saya, jika tiga bulan ini kami tidak gajian,” Keluhnya. (Bw)