Honorer Pemkot Pangkalpinang Jadi Timses Cawako

Spread the love

Pangkalpinang, Advokatnews.com — TENAGA honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah melalui surat perjanjian kerja dan menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, gaji pegawai honorer bersumber dari anggaran daerah atau anggaran negara, dengan demikian secara hukum tenaga honorer dimaknai sebagai pegawai pemerintah.

Untuk menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada, tenaga honorer yang ditafsirkan sebagai subyek hukum dilarang keras terlibat dan dilibatkan dalam politik praktis kontestasi pemilihan kepala daerah.

Namun sayangnya hal ini tidak berlaku pada beberapa tenaga honorer di Pemkot Pangkalpinang yang secara terang-terangan diduga mendukung dan ikut terlibat sebagai Tim Sukses salah satu Calon Walikota Pangkalpinang.

Belum lama ini beredar Foto-foto di sosial media dimana ada beberapa pegawai honorer Pemkot Pangkalpinang ikut mendampingi Cawako Petahana Maulan Aklil (Molen) saat Molen mendaftarkan diri ke partai PDIP DPC Kota Pangkalpinang sebagai Calon Walikota Pangkalpinang.

Dengan memakai baju kaos berwarna merah bertuliskan “Senyum Bang Molen”, mereka terlihat kompak dan berfoto ria dengan pose mengacungkan 2 jari (kode 2 periode) dengan demikian jelas para honorer ini tidak netral dan telah ikut politik praktis.

Padahal jelas ada aturan yang mengatur bahwa ASN dan Honorer tidak boleh terlibat dan dilibatkan dalam politik praktis karena ada aturan yang melarangnya, yaitu UU No 5 tahun 2014 dan UU No 53 tahun 2010, dalam UU ini bukan hanya ASN yang dilarang ikut politik praktis tapi juga pegawai honorer.

Pj Walikota Pangkalpinang Lusje Aneke Tabalujan juga menekankan bahwa para ASN dan Honorer atau PHL di lingkungan Pemkot Pangkalpinang wajib netral pada pemilu 2024, “Tidak hanya ASN, Honorer ini wajib netral karena mereka digaji Pemerintah”, kata PJ Walikota Pangkalpinang, dikutip dari pemberitaan media ANTARA News yang terbit pada Senin 8 Januari 2024 lalu.

Menurut PJ Walikota Pangkalpinang, apabila ada indikasi ASN dan Honorer yang tidak netral, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas karena netralitas bagi ASN dan Honorer ini harga mati dan sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi ASN dan Honorer yang tidak netral tentunya ada sanksi tegas. Oleh karena itu, diminta para ASN dan khususnya pegawai Honorer tidak ikut-ikutan berkampanye atau memposting, mendukung salah satu calon peserta pemilu di media sosial”, katanya.

Yang termasuk dalam aktivitas politik praktis bagi ASN dan Honorer adalah dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain, diantaranya:
Menghadirkan deklarasi bakal calon, dengan atribut atau tanpa atribut, menggunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) termasuk semua hal yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah di media sosial dan media online atau berfoto bersama dengan pasangan calon.

Ket foto: (Dari kiri ke kanan) Yuda, Maulana, Revi Setiawan, Lola Cindraloka, Imas Agustin, Jadmiko, Kartina, Rike, Rangga dan Risky Redha.

Adapun nama-nama honorer Pemkot Pangkalpinang yang diduga sebagai Tim Sukses Molen calon walikota Pangkalpinang, diantaranya:
1. Yudha (honorer bagian protokol)
2. Maulana (honorer bagian protokol)
3. Revi Setiawan (honorer bagian protokol)
4. Lola Cindraloka (honorer bagian protokol)
5. Imas Agustin (honorer bagian protokol)
6. Jadmiko (honorer bagian protokol)
7. Kartina (honorer bagian protokol)
8. Rangga (honorer Kominfo)
9. Risky Redha (honorer Kominfo)
10. Rike (honorer Kelurahan).

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKPSDMD, Kepala Inspektorat, Sekdako dan PJ Walikota Pangkalpinang masih di upayakan untuk di konfirmasi (bersambung) @ Zen Adebi.