Advokatnews, Pesisir Barat–Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat, Minggu (20/09/2020).
Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tanggung jawab ada di desa.
Namun tidak demikian untuk Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, DD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Duga dan diindikasi “Mark Up” saat dikelola oleh Peratin Ansyori.
Andika, Tim ketua jurnalis dan beberapa partner media pada hari Kamis (17/09/2020) mendatangi balai pekon Sukamaju, Ansyori saat di temui dan meminta untuk di wawancari oleh jurnalis, Asnyori tidak mau dan belum siap memberikan statmennya, tegasnya.
Akan tetapi oleh peratin Ansyori mengijinkannya apa temuan dan data yang dibawa oleh jurnalis untuk turun dan investigasi langsung ke lapangan, ujar Ansyori.
Dari hasil investigasi Tim Jurnalis yang diketuai Andika dilapangan, serta diperkuat hasil konfirmasi dari berapa sumber yang ditemui. Pekon Sukamaju di duga telah berani mempermainkan DD pada dua pekerjaan pembanggunan jalan rabag beton yang terletak pembangunan dekat kediaman Peratin Ansyori dan di pemdayaan manusia, seperti TP PKK, Paud, Posyandu dan Karang Taruna.
Menurut Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kegiatan dana desa yang diperuntukkan pada pembanggunan jalan rabat beton di dua lokasi tersebut banyak sekali yang ditemukan oleh Tim jurnalis dan beberapa Partner media, diduga cukup besar yang di mark Up oleh peratin Ansyori, tegasnya.
“Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat lokasi yang dibangun saya duga jelas akan jadi temuan oleh pihak terkait,” sebutnya.
“Dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa tersebut juga terjadi pada anggaran Dana Desa Tahun 2018, 2019 dan 2020, pada pekerjaan jalan rabat betol yang berlokasi dekat kediaman peratin Ansyori diduga mark up dana desa, tegasnya.
“Infomasi kecurangan ini kabarnya telah tercium oleh pihak kejaksaan dan inspektorat Pesisir Barat. Bahkan infonya akan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap jalan tersebut,” timpalnya.
Dijelaskannya, tidak hanya pekerjaan fisik berupa jalan atau bangunan saja semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di kelola langsung oleh Ansyori diduga mark up.
Diketahui, jumlah DD pada tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada pekon Suka Maju sebesar Rp 787,410.000. Sedang tahun 2019, pemerintah kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 1.221.272.000.
Kini giliran Hj.Metty Herawati,S.H Penggiat Anti Korupsi bersuara. Minggu ( 20/09/2020).
Di kediaman Hj.Metty.Herawati,S.H di Bandar Lampung saat jurnalis media mendatangi kediaman Beliau.” Beliau berkata kepada media.
Saya merasa miris dan kecewa dengan Ansyori peratin Sukamaju, terlepas terbukti atau tidak terbukti Dugaan Korupsinya, seharusnya pihak – pihak terkait sudah bisa menindak lanjutinya, baik itu dari Dinas terkait atau pihak Inspektorat untuk mengaudit ulang.
Sebelum menutup pembicaraan dengan Ketua Tim jurnalis, beliau berpesan kepadanya untuk jangan bosan dan jangan takut terkait pemberitaan mengenai Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Peratin Ansyori yang diduga adanya tindak pindana korupsi, pantau dan kawal terus sampai penegak hukum memprosesnya, ujar Hj.Metty. Herawati,S.H.(Asep/Red)