Advokatnews | Purwakarta, Kasus hilangnya COOLER THRUST BEARING (CTB) milik PJT II Jati Luhur Purwakarta, hingga kini belum juga dapat diungkap.
Keberadaan penegak hukum, baik dari Internal PJT II sendiri (SPI) maupun institusi penegak hukum lainnya yang jadi pertanyaan dimana keberadaan nya?
Saat team Advokatnews.com, mendatangi Perum Jasa Tirta (PJT II) ke Kantor pusatnya di Jatiluhur, tak ada hasil. Seperti nya PJT II Alergi dengan media.
Yang masih konsisten hingga saat ini yakni Kejaksaan Tinggi Jawa barat. Melalui Kasie Penegakan Hukum, beberapa permasalahan PJT II, yang kami laporkan, tetap diproses, walaupun jeda waktu yang lama. tapi tetap terproses.
” Soal CTB, masih dalam proses di kejaksaan Bang” ,jelas Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Advokatnews.com, melalui saluran WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, simpel dan jelas.
Cooler Thrust Bearing, yang mana berpungsi sebagai pendingin mesin bagi pembangkit listrik di PLTA Jati Luhur yang harganya pun terhitung sangat fantastis,milliaran rupiah.
Yang jadi keanehan, tidak ada seorang pejabat di instansi terkaitpun yang mau mempermasalahkan hal ini. Sungguh ini sebuah drama yang terkontruksi dengan baik, sangat dibutuhkan konsentrasi khusus dan Integritas dalam mengungkapnya.
Tidak hanya CTB yang butuh konsentrasi dalam penanganan hukum, Aset negara yang berupa Sempadan Sungai pun miris nasibnya bila harus di ungkap kejelasannya melalui Divisi pengelolaan oleh Unit Usaha Wilayah.
Dalam hal ini, negara melalui Kementerian BUMN, diharapkan segera bertindak, sudah seharusnya badan usaha yang satu ini (PJT II), harus diaudit dengan sebenarnya. Mulai dari Sewa lahan bantaran sungai, penjualan air permukaan, hingga Aliran Listrik yang kini di kelola oleh PLTA. Semuanya bermuara dalam satu badan usaha milik negara, yakni Perum Jasa Tirta II. (red).