Hendak Konfirmasi, Dua Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews.com || Bekasi – Dua wartawan diduga telah menjadi korban penganiayaan saat hendak mencari informasi atau konfirmasi terkait ramainya pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Lenggahsari di kediaman Inisial SK (55), warga Kampung Bugis, RT 022 RW O08 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, (15/03/2021).

Kedua korban yakni, Sundang Barnas dari media Nusantara Bersatu News dan Karsim atau yang biasa disapa Oglong dari media SKU Metropolitan.

Korban penganiayaan, Sundang Barnas mengaku saat kejadian dirinya bersama Karsim dan beberapa rekan wartawan lainnya datang menyambangi kediaman (SK) untuk meminta keterangan dan informasi terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, belum sempat bicara untuk konfirmasi, SK langsung berkata kepada awak media.

“Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang desa, wartawan cuma cari receh jangan di sini,” ucap SK dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim, seorang wartawan SKU Metropolitan.

Kemudian datang seseorang yang berinisial N (52), diketahui adik dari SK langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua kakak beradik itu seolah beringas dan terus memaki-maki Sundang Cs dengan suara lantang.

Akibat penganiayaan tersebut, Sundang Barnas mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan inisial N. Sedangkan Karsim sempat ditarik bajunya oleh SK hingga membuat dirinya ketakutan.

Atas kejadian tersebut, Sundang Cs langsung melapor ke Polsek Cabangbungin, sekitar pukul 15:55 WIB, dan Laporan diterima. Untuk pengembangan lebih lanjut, Sundang melakukan visum ke RS Bhakti Husada Cikarang.

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(Gibran/*Je)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail