Lebak, AdvokatNews – Penyegelan Gedung Sekolah SMAN 2 Lewidamar Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kembali menggemparkan publik. Rabu, (06/11/2019).
Kejadian tersebut, terjadi pada hari Sabtu Tanggal 02 November 2019 yang dilakukan oleh salah seorang warga bernama H. Ismail Karis asal Kampung Cisimet, Desa Cisimet, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak-Banten.
Hal itu diduga disebabkan atas kekecewaan Ismail Karis selaku pemilik lahan terhadap pemerintah, Lantaran, lahan miliknya masih tak kunjung juga dilunasi.
“Awalna kan kieu pak, eta Kepala Sekolah kan nyicil bae (Pembayarannya/red) pan kitu, haju abdi alim dicicil mah. Pas diukur eta kan aya 2.000m², tah tinggal kemampuhan pemerintah ayena sesana sabahara kitu?, ari dicicilan mah abdi pan alim ti kapungkur geh”. Ungkapnya saat dikonfirmasi Media AdvokatNews melaui via seluler.
Ditempat terpisah Kepala Sekolah SMAN 2 Lewidamar, Marjono Memet saat dikonfirmasi Awak Media di Gedung KCD DINDIKBUD LEBAK, mengungkapkan, penyegelan tersebut tidak menghambat pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Karena menurutnya ada ruang kelas yang disekat, sehingga sama sekali tidak merusak KBM.
“KBM mah berjalan dengan lancar dan kondusif, Karena memang, dua minggu sebelum penyegelan, pak Haji Ismail sudah memberikan informasi ke pihak KCD dan Pihak sekolah”. Ungkapnya.
Lanjut Marjono, Menyangkut persoalan tunggakan pembayaran lahan seluas 2.000m² sejak ditahun 2017, dirinya memaparkan Kalau untuk pengadaan lahan pihaknya sudah mengajukan proposal sejak ditahun 2017, namun belum ada realisasi. Adapun yang sudah dibayar sekitar Rp. 165jt secara bertahap, dengan dana dari partisipasi masyarakat walimurid melalui Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang saat itu masih diperbolehkan ada untuk DSP.
“Itu mah, karena pak Haji Ismail ketua Komite, bekerja sama dengan bendahara komite. Jadi, dari uang orang tua murid. Karena pada saat itu tambahnya, masih ada uang bangunan (DSP) dan sama Haji Ismail diarahkan kesitu”. Paparnya.
Tidak hanya itu Marjono pun membenarkan bahwa lahan tersebut baru diabayar separo, sehingga sisa luas lahan yang dibelum dibayar sekitar 1.000m² lagi, yang mana menurut pengakuannya belum ada M.O.U akta jual beli dengan pihak Provinsi.
Sementara, TB selaku Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Banten Menggugat (LSM ABM) mengecam keras, Jika lahan tersebut belum dibayar oleh pihak pemerintah kenapa sudah dilakukan pembangunan. Karena menurut TB, bahwa lahan tersebut statusnya masih milik masyarakat, dan bukan milik Negara.
“Ketika dana itu dianggarkan untuk pembangunan sekolah, berarti setatus lahan tersebut sudah menjadi aset negara, Lantas bagaimana dengan Verifikasinya ?”. Imbuhnya.
Tidak hanya itu TB pun menyoal terkait pembayaran lahan secara diangsur yang dilakukan oleh pihak Sekolah mulai tertanggal 21 Juni 2017 hingga tertanggal 14 Desember 2018 dengan total senilai Rp. 165jt, hal mana pihaknya (Lsm ABM/red), menduga kuat uang yang digunakannya tersebut adalah dana talangan dari Biaya Oprasional Sekolah (BOS) yang jelas-jelas itu telah menyalahi aturan. “Dan kami sudah mengantongi bukti-bukti kwitansi pembayaran lahan tersebut semuanya.” Katanya
TB juga menduga bahwa terkait pagu Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten ditahun 2018 lalu, senilai Rp. 91Miliar untuk Belanja modal tanah/ pengadaan lahan tersebut, tidak menutup kemungkinan menurutnya ada kaitan dengan pengadaan tanah di Sekolah SMAN 2 Lewidamar.
“Tentunya hal ini akan kami kawal sampai tuntas. Singkatnya tegas. (Na/red).