Advokatnews, Mandailing Natal Sumut – Dugaan Oknum Kades Huta Toras Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal, RSL yang Hasil hubungan gelap Asril Haikal Lubis 1,7 tahun, hasil hubungan gelapnya dengan seorang perempuan Lenni Martina (31), warga Huta Dolok Kecamatan Pakantan kabupaten Madina belum menemukan titik terang.
Awal kisah hubungan mereka bermula disaat LM menjadi Tukang masak RSL saat mengerjakan sebuah proyek 4 tahun silam di Pakantan, dalam proyek itu LM dilibatkan sebagai tukang masak, dari situlah awal hubungan asmara dengan RSL sebelum dia menjabat Kepala Desa, “Ungkap Leny Martina kepada Media.
Selama mereka berhubungan asmara, disaat istri RSL sering pergi melihat Ibunya mertuanya yang sedang sakit di desa Huta Puli kecamatan Siabu waktu itu, saat itulah rumahnya RSL sering kosong dan berulang kali membawa masuk LM kerumahnya, “Ungkap LM.
Hubungan yang terus menerus menyebabkan LM hamil pada akhir tahun 2017, untuk menutupi aib ini dari keluarga dan warga kemudian RSL membawa LM ke kota Medan, menginap di Hotel H.Amir, setelah itu kemudian RSL mencari rumah kontrakan, saat itu RSL sering bolak balik ke kota Medan.
Kemudian pada tanggal 12 mei 2018 LM melahirkan anak hasil hubungan dengan RSL di salah satu Klinik Bidan di kota Medan, “Kata LM kepada Media pada hari Kamis26/12/2019 saat mendatangi LPA Madina di Panyabungan.
Selama LM dan anaknya tinggal dirumah kontrakan di Medan, hingga anaknya berusia 1 tahun lebih, awalnya beberapa bulan selama di medan, RSL masih terus mengirimkan uang belanja kepada mereka.
Belakang sebelum kepulangannya LM dan anaknya ke Madina seolah RSL tidak menghiraukan mereka dan tidak dikirim uang belanja lagi, bahkan uang kontarakan rumah pun tidak dibayar, sehingga LM memutuskan untuk pulang ke Madina, setelah LM dan anaknya pulang ke Madina.
Untuk menutupi kepulangan LM ke Madina dari keluarganya, RSL mencegat LM di Panyabungan dan menaruh LM dan anaknya menginap di Hotel Madina Sejahtera.
Berbuntut tak dihiraukan juga selama di Panyabungan akhirnya LM memutuskan untuk pulang ke kampungnya di Pakantan, dengan kepulangannya inilah terjadi proses hukum dan adat dikampung yang tidak berpihak kepada LM dan anaknya, dan saat itulah RSL mengucapkan tidak mengakui Azril Haikal Lubis sebagai anaknya, padahal selama di Medan dan di Panyabungan RSL sangat menyayangi anaknya, Azril Haikal, “Tambah Lenni Martina kepada media dihadapan LPA Madina.
Kedatangan LM kali ini bersama anaknya Azril Haikal Lubis meminta bantuan kembali kepada Komnas LPA Madina agar bersedia mendampingi supaya persoalan cepat selesai.
Kuasa Hukum LPA Madina, M.Nuh berhasil berkomunikasi dengan oknum kades Huta Toras Kecamatan Pakantan RSL yang kebetulan berada di Panyabungan.
Menurut M.Nuh hasil komunikasi dengan RSL, Dalam Dialog singkat tersebut, RSL tetap bersikeras tidak mengakui kalau itu anaknya, dan menyebutkan selama dia berhubungan dengan LM itu dengan cara dibayar, “Kata Nuh menirukan jawab RSL.
RSL juga menyebutkan keinginannya agar dilakukan tes DNA untuk meyakinkan bahwa itu anak saya, “Tambah Nuh.
Kemudian dalam dialog singkat itu M.Nuh sebagai kuasa hukum LPA Madina menyarankan kepada RSL yang turut didampingi istrinya agar berpikir dulu beberapa hari, mudah – mudahan ada pikiran bàik ataupun solusi agar secepatnya permasalahan ini selesai, “Timpal Nuh.
Sementara, Unit Reaksi Cepat Perlindungan Anak Mandailing Natal, M.Yakup Lubis mengatakan, “Apabila dalam waktu seminggu RSL tidak memberikan jawaban, Kami akan mendampingi korban LM bersama anaknya untuk mengadukan kasus ini ke Bupati Madina, “Sebut Yakup.
Lembaga ini siap mendampingi korban, membantu pembelaan, serta advokasi terhadap pelanggar hak-hak anak, dan pelaporan, “Katanya. (st)