HAMILI WARGANYA, OKNUM KADES BESERTA PERANGKAT DESANYA DITANGKAP POLISI

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Katingan, Kalimantan Tengah – Karena menghamili warganya sendiri oknum kades Tewang Manyangen berinisial HEN beserta dua staf dikantor desa Tewang Manyangen kecamatan Tewang Sanggalang Garing, kabupaten Katingan, propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Katingan. Selain mengamankan ketiga pelaku, Jajaran Reskrim Polres Katingan yang dipimpin oleh Kasatreskrim IPTU Adhi Heriyanto, SH juga mengamankan beberapa barang bukti berupa baju dan celana korban.

Akibat perbuatan oknum kades berinisial Hen (47) dan dua orang stafnya berinisial ALW dan NIK tersebut, Korban yang disebut Bunga (17) mengalami kehamilan sekitar 5 bulan. Terbongkarnya kasus kejahatan kelamin ini berawal dari laporan korban yang masih bersekolah di sebuah SLTA dikecamatan Tewang Sanggalang Garing, kabupaten Katingan, Kalteng.

Korban dicabuli untuk pertamakalinya dibulan Juli 2019 oleh lelaki berinisial NIK (24). Pertama diperumahan guru SMPN-1 Tewang Menyangen, kedua diperumahan BTN Kasongan Baru, ketiga dilokasi Tambang Emas Talian Kereng. Korban tidak berani melawan karena diancam oleh pelaku.

Sementarta pelaku kedua berinisial ALW (39) yang mencabuli korban disemak kebun desa ketika musim tanam padi didesa tersebut. Korban waktu itu dibujuk oleh pelaku untuk diantar pulang, namun ditengah perjalanan korban didorong kesemak-semak dan setelah jatuh korban langsung dicabuli dibawah ancaman oleh pelaku.

Sedangkan pelaku ketiga adalah oknum kades berinisial HEN yang menggarap korban sebanyak empat kali. Kali pertama korban digarap oleh oknum kades disaat ada hajatan disekitar desa. Korban diminta datang oleh kades kerumah sang kades karena ada sesuatu yang mau dibicarakan. Setelah korban sampai dirumah sang kades, HEN atau sipelaku langsung menarik korban kedalam kamar dan mencabulinya dengan sepuas hati.

Pencabulan berikutnya dilakukan oleh sang kades ketika korban mau meminta tolong memfotocopy kan KTP orang tuanya dikantor desa. Kebetulan saat itu kantor desa Tewang Menyangen lagi sepi. Korban yang datang seorang diri langsung ditarik kearah dapur desa dan langsung disetubuhi disana. Karena korban dianggap tidak protes akhirnya pencabulan berikunmya dilakukan lagi sampai korban mengalami kehamilan sekitar lima bulan.

Kapolres Katingan, AKBP.Andri Siswan Ansyah, SIK, MH., melalui Kasatreskrim, IPTU. Adhi Heriyanto, SH., yang ditemui pada hari Jum’at di Mapolres Katingan, menjelaskan bahwa para pelaku diciduk diwaktu yang berbeda. Untuk HEN dan ALW dibekuk pada Selasa malam.

Sedangkan untuk tersangka NIK ditangkap pada hari Rabu dini hari dirumahnya.
Dari ketiga tersangka ini didapat keterangan bahwa para tersangka dalam menggarap Bunga berbeda-beda jumlah dan tempatnya.

Oknum kades menggarap Bunga sebanyak empat kali. Sedangkan NIK menggarap Bunga sebanyak tiga kali dan ALW menggarap Bunga hanya satu kali. Para tersangka dikenakan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Para tersangka diancam dengan hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Warga masyarakat kabupaten Katingan yang berada di Kasongan maupun di Kereng Pangi menjadi terkejut atas peristiwa pencabulan anak dibawah umur yang dilakukanoleh kepala desa beserta perangkat desanya itu. Mereka berharap agar kasus ini diungkap sampai tuntas supaya tidak terjadi lagi pencabulan atas anak dibawah umur dikabupaten Katingan ini. (Riduan / Moko).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail