Advokatnews, Lebak | Banten – Catatan akhir tahun 2021, terevaluasi banyaknya BUMDes yang tidak memberikan Dividen berupa PADes terhadap pemerintah desa yang menyertakan modalnya dari Anggaran APBDesa. Apalagi sekarang ini akan menghadapi ujian di tahun politik penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2021.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu Aktivis Anti Korupsi Banten Selatan, Deden Haditia, melalui press lirinya kepada sejumlah media. Senin, (08/02/2020).
Dalam keterangan perssnya, Deden menilai perlu adanya keseriusan dari semua pihak baik pengawasan internal maupun aparat penegak hukum. Karena menuai banyaknya kecurigaan yang terindikasi dengan dugaan penyimpangan.
“Sejauh ini, kami Tim Kajian Dan Analisis Anggaran yang tergabung pada Lembaga GNPK-RI, menemukan banyak BUMDes yang tidak memberikan Dividen setelah pemerintah desa memberikan penyertaan modal usahanya kedalam lembaga BUMDes”. Ungkapnya.
Selain itu, lanjut Deden, Angka Dividen berupa Pendapatan Asli Desa dari Bagi Hasil Usaha BUMDes dengan pemerintah desa kami jadikan indikator awal, BUMDes tersebut dalam kondisi sehat atau sedang sakit ..?
“Kami hanya berharap BUMDes yang tidak memberikan Dividen ini bukan BUMDes yang tengah mengalami sakit, entah sakit karena Bangkrut atau kondisi keuangan dan managemennya sedang kusut”. Tukasnya.
Sementara, sejauh ini pihaknya (GNPK-RI, red) tengah melakukan pemantauan bahwa BUMDes ini banyak ditemukan lesu, dan cenderung stagnan, tetapi mudah-mudahan tidak collapse alias gulungtikar.
Mencegah hal ini terjadi, Dia berharap lembaga pengawasan internal baik dari pemerintahan desa, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lebak dapat melakukan penelitian dan pendampingan serius terhadap BUMDesa jelang tahun politik 2021.
“Potensi kerentanan ini sangat besar, mengingat dana lunak dari kelembagaan BUMDesa ini rentan di tunggangi dan di salah gunakan untuk kepentingan pergerakan politik terutama oleh petahanan” (Sumardi/red).